
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan cairan rokok elektrik atau vape setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan temuan narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru pada 98 persen dari 1.789 sampel yang diperiksa.
Habib Aboe menilai penyalahgunaan cairan vape sebagai sarana peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditangani hingga ke jaringan produksi dan distribusinya.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi kepada Parlementaria, Senin, 2 November 2026, terkait Sarasehan Kemitraan BNN bersama Komisi III DPR RI bertema Vape di Persimpangan Jalan di Jakarta Pusat.
BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Sampel Cairan Vape
Habib Aboe mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN terhadap 1.789 sampel cairan vape sepanjang Januari 2025 hingga September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 98 persen sampel dilaporkan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru.
Selain itu, sebanyak 96,71 persen sampel diketahui mengandung etomidate, baik sebagai kandungan tunggal maupun dalam campuran.
Temuan tersebut berasal dari sampel yang diperiksa BNN dan tidak serta-merta menggambarkan seluruh produk vape yang beredar di masyarakat.
“Angka ini tidak boleh kita anggap biasa. Ini alarm keras. Siapapun yang berbicara tentang vape hari ini wajib menjawab: bagaimana zat berbahaya bisa menyusup begitu luas ke dalam produk yang tampak seperti barang konsumsi biasa?” tegas Habib Aboe.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kandungan dan peredaran cairan rokok elektrik.
DPR Soroti Jaringan Narkoba yang Memanfaatkan Cairan Vape
Habib Aboe mengatakan jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan modus untuk menyamarkan barang terlarang dalam produk yang terlihat seperti barang konsumsi biasa.
“Kejahatan narkotika tidak pernah diam. Ia belajar, ia menyamar, ia berpindah wadah. Hari ini wadahnya adalah cairan vape,” terangnya.
Ia mencontohkan pengungkapan jaringan internasional oleh BNN bersama Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi pada 6 Januari 2026.
Jaringan tersebut diduga menyamarkan narkotika dalam cairan vape dan kemasan minuman energi.
Habib Aboe juga menyinggung pengungkapan pabrik rumahan cairan vape ilegal oleh Polda Sumatera Utara di sebuah apartemen di Medan pada 2025.
Kasus tersebut disebut memiliki nilai edar mencapai Rp300 miliar dengan dugaan kandungan narkotika golongan I.
“Dua kasus ini menunjukkan satu hal. Ini bukan sekadar urusan perilaku pengguna. Ini kejahatan yang terorganisasi, dari produksi, pengemasan, penyelundupan, sampai distribusi. Karena itu, respons kita juga harus sampai ke hulu, bukan hanya berhenti di hilir,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar pihak yang terlibat dalam produksi, pengemasan, penyelundupan, dan distribusi narkotika.
Konsumen Berisiko Tidak Mengetahui Kandungan Cairan Vape
Habib Aboe mengingatkan bahwa kemasan produk yang terlihat meyakinkan belum tentu menjamin keamanan kandungan cairan vape.
Ia menyoroti risiko bagi konsumen, terutama anak muda, yang tidak mengetahui adanya zat berbahaya dalam produk yang digunakan.
“Seorang anak muda membeli produk yang kemasannya meyakinkan, tanpa pernah tahu bahwa di dalamnya ada zat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan bisa menimbulkan ketergantungan. Di sinilah negara tidak boleh absen,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang mengandung zat terlarang.
Habib Aboe Minta Regulasi Zat Psikoaktif Baru Dipercepat
Habib Aboe mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan penyalahgunaan cairan vape.
Ketiganya meliputi kecepatan regulasi dalam merespons zat psikoaktif baru, ketepatan penegakan hukum, serta efektivitas koordinasi dan pengawasan antarlembaga.
Ia menilai perkembangan zat psikoaktif baru berlangsung lebih cepat dibandingkan proses penyusunan aturan dan penggolongan zat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka celah yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika untuk menghindari pengawasan.
“Undang-Undang Narkotika kita memberi kerangka yang kuat. Tetapi zat psikoaktif baru lahir jauh lebih cepat daripada proses penyusunan regulasi. Pelaku kejahatan mengubah rumus kimia dalam hitungan bulan, sementara penggolongan zat bisa memakan waktu panjang,” pungkas Habib Aboe.
Ia mendorong penguatan koordinasi pemerintah dan aparat penegak hukum agar pengawasan terhadap peredaran narkotika melalui cairan vape dapat dilakukan secara lebih efektif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




