
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferdiansyah meminta mekanisme pembahasan cepat rancangan undang-undang atau fast track legislation memiliki batas waktu dan tahapan yang jelas agar percepatan legislasi tetap berjalan secara terukur.
Ferdiansyah menilai pengaturan tersebut penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU tidak boleh hanya berorientasi pada target penyelesaian tanpa memperhatikan kualitas substansi dan proses legislasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Baleg Minta Tahapan Pembahasan Cepat RUU Memiliki Tenggat Jelas
Ferdiansyah meminta Badan Keahlian DPR (BKD) menyusun gambaran waktu yang terukur untuk setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Menurutnya, proses pengumpulan materi, uji publik, dan validasi data harus memiliki alokasi waktu yang dapat dijadikan pedoman oleh Baleg.
"Kalau kita mau pakai bahasa secepat-cepatnya atau seideal-idealnya, harus kita sepakati dulu konsekuensi waktunya. BKD harus berani menggambarkan time frame-nya berapa lama. Berapa bulan untuk mengumpulkan materi, melakukan uji publik, dan validasi data. Ini agar jadi panduan bagi Baleg," tegas Ferdiansyah.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menilai revisi aturan pembentukan undang-undang harus dilakukan secara menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa kejelasan tahapan diperlukan agar penerapan fast track legislation tidak mengabaikan proses penyusunan regulasi yang semestinya.
Selain pengaturan jangka waktu, Ferdiansyah juga menyoroti perlunya kepastian mengenai materi penjelasan undang-undang.
Ferdiansyah Pertanyakan Mekanisme Pembahasan RUU APBN
Ferdiansyah menilai RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki karakteristik khusus yang perlu diperhatikan dalam pengaturan pembentukan undang-undang.
Ia menyoroti praktik pembahasan RUU APBN yang berbeda dari rancangan undang-undang lainnya, terutama terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Satu-satunya undang-undang yang selama ini tidak pernah menampilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal per pasal secara utuh adalah UU APBN. Kalau kita mau idealis dan saklek, apakah ke depan RUU APBN juga harus menampilkan DIM dan dibahas pasal demi pasal layaknya RUU lain?" tanyanya.
Menurutnya, perbedaan mekanisme tersebut perlu mendapat kejelasan dalam pembahasan RUU Pembentukan Undang-Undang.
Ia meminta agar aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan teknis pembahasan undang-undang yang memiliki sifat khusus.
Perubahan Asumsi Makro Ekonomi dalam APBN-P Jadi Sorotan
Ferdiansyah juga mempertanyakan batasan perubahan substansi dalam pengajuan RUU APBN Perubahan atau RAPBN-P.
Salah satu contoh yang disorot adalah perubahan asumsi makro ekonomi akibat pergerakan nilai tukar mata uang.
Menurutnya, perubahan kurs dolar yang signifikan dapat memengaruhi asumsi anggaran sehingga diperlukan parameter yang jelas untuk menentukan mekanisme perubahan undang-undang.
Ia menyinggung ketentuan mengenai perubahan dan penggantian undang-undang berdasarkan besaran substansi yang diubah.
Dalam pembahasan tersebut, perubahan substansi di bawah 50 persen dikategorikan sebagai perubahan undang-undang, sedangkan perubahan yang melebihi 50 persen dikategorikan sebagai penggantian.
"Asumsi makro seperti kurs dolar bisa berfluktuasi tajam. Ukuran perubahan 25 atau 50 persen itu harus jelas batasannya, apakah memerlukan pengusulan RUU APBN baru atau cukup revisi APBN-P. Hal-hal teknis dan mendasar seperti ini harus terjawab dalam pokok pembahasan RUU ini," pungkasnya.
RUU Pembentukan Undang-Undang Memuat Delapan Pokok Pembahasan
Rapat Pleno Baleg tersebut mengagendakan pemaparan hasil rumusan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI serta persiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Berdasarkan paparan BKD, penyusunan RUU Pembentukan Undang-Undang mencakup delapan pokok utama.
Materi tersebut meliputi kronologi penyusunan naskah akademik dan RUU, tahapan pembentukan undang-undang, serta daftar narasumber akademisi.
Pembahasan juga mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, putusan Mahkamah Konstitusi, sistematika RUU, pokok pengaturan, serta matriks materi muatan.
Tahapan pembentukan undang-undang yang dibahas meliputi perencanaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan, pembahasan bersama Presiden, pengesahan, hingga pengundangan.
Ferdiansyah berharap pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian prosedur dan waktu pembahasan, termasuk bagi RUU yang menggunakan mekanisme percepatan maupun memiliki karakteristik khusus seperti APBN.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




