HOME  ⁄  Nasional

Belajar dari Kasus BLBI, Hinca Pandjaitan Usulkan Jalur Administrasi dan Perdata dalam RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Belajar dari Kasus BLBI, Hinca Pandjaitan Usulkan Jalur Administrasi dan Perdata dalam RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat diwawancarai Tim Parlementaria, usai RDP dan RDPU dengan JAMPIDUN, Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung DPR, Selasa (3/11/2026).Foto: Farhan/jk.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan penggunaan pendekatan hukum administrasi dan perdata sebagai alternatif pemulihan aset negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Hinca menilai pengalaman penanganan hak tagih negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur Kejaksaan Agung, akademisi Universitas Lampung, dan PP KAMMI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

“Pelajaran apa yang sudah kita lewati, supaya ke depan tidak salah lagi atau kita perbaiki dari apa yang sudah kita lewati,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.

Hinca Soroti Kesenjangan Kerugian Negara dan Aset yang Diselamatkan

Hinca mengatakan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara selama ini telah melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.

Namun, ia menilai hasil pemulihan aset belum sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Hinca merujuk paparan Jaksa Agung pada 2024 yang menyebut nilai kerugian atau aset terkait korupsi mencapai sekitar Rp310 triliun.

Dari jumlah tersebut, menurut paparan yang dikutip Hinca, aset yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp26 triliun.

Ia menyebut capaian pemulihan tersebut berada di kisaran 11 persen.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan Hinca mendorong pembahasan instrumen hukum alternatif agar pengembalian aset negara dapat berlangsung lebih efektif.

Pengalaman Satgas BLBI Jadi Bahan Evaluasi RUU Perampasan Aset

Hinca mengangkat pengalaman penanganan kasus BLBI yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Ia menyoroti pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Satgas tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung serta Kepolisian.

Menurut Hinca, penanganan hak tagih negara dalam kasus BLBI memberikan pelajaran mengenai penggunaan mekanisme administrasi dan perdata.

“Pertanggal Agustus kemarin, pada sekitar Agustus, itu ternyata lima tahun setelah Satgas BLBI ini dibentuk, selesai tuntas kasus BLBI ini,” ungkap legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Hinca menjelaskan bahwa proses penagihan hak negara dilakukan melalui mekanisme administratif yang kemudian menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan penjelasannya, putusan pengadilan memenangkan Satgas BLBI sehingga proses penagihan hak negara dapat diselesaikan.

“Tanpa hiruk-pikuk, tanpa hujan, tanpa petir, selesai masalahnya. Nah, dari lesson learned ini, kita kemudian sekarang masih bahas RUU Perampasan Aset,” katanya.

DPR Diminta Pertimbangkan Jalur Administrasi Sebelum Pidana

Berangkat dari pengalaman tersebut, Hinca mempertanyakan kemungkinan penerapan mekanisme serupa dalam pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Ia menilai instrumen hukum administrasi negara dapat lebih dahulu dioptimalkan sebelum menggunakan pendekatan hukum pidana.

Dalam pandangannya, hukum pidana dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dalam proses pemulihan aset.

Hinca juga meminta pandangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengenai kemungkinan penerapan pendekatan tersebut dalam RUU Perampasan Aset.

Pembahasan itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas berbagai instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara.

Hinca Harap RUU Perampasan Aset Mengakomodasi Berbagai Instrumen Hukum

Hinca menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan pengalaman penanganan perkara yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap kasus BLBI dapat membantu pembentuk undang-undang menentukan mekanisme pemulihan aset yang lebih efektif.

Ia berharap Komisi III DPR RI dapat mengkaji penggunaan jalur administrasi, perdata, dan pidana secara proporsional dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Pemulihan aset negara perlu mempertimbangkan efektivitas berbagai instrumen hukum agar tujuan pengembalian aset dapat tercapai secara optimal," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026