HOME  ⁄  Nasional

Martin Tumbelaka Desak RUU Perampasan Aset Atur Ganti Rugi Salah Sita dan Tanggung Jawab Aparat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Martin Tumbelaka Desak RUU Perampasan Aset Atur Ganti Rugi Salah Sita dan Tanggung Jawab Aparat
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka dalam RDP dan RDPU dengan JAMPIDUN, Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung DPR, Selasa (3/11/2026).Foto: Farhan/jk.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta mekanisme ganti kerugian akibat kesalahan penyitaan diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana guna melindungi hak pemilik aset dan pihak ketiga yang dirugikan.

Martin menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum apabila aset yang telah disita negara kemudian dinyatakan tidak sah penyitaannya oleh pengadilan.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akademisi Universitas Lampung, serta PP KAMMI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

"Misalkan terdapat penyitaan yang di kemudian hari dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Nah, ini menjadi hal yang sangat penting karena di situ akan muncul kerugian tentunya," ujar Martin.

Salah Sita Berpotensi Merugikan Pemilik Aset dan Pihak Ketiga

Martin menjelaskan bahwa kesalahan penyitaan tidak hanya berdampak pada hilangnya penguasaan aset selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, penyitaan yang kemudian dinyatakan tidak sah juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik aset.

Salah satu risiko yang disoroti adalah penyusutan nilai aset selama berada dalam penguasaan negara.

Selain itu, kesalahan penyitaan dapat mengganggu kegiatan usaha dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Martin juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak keperdataan pihak ketiga yang sebenarnya tidak terlibat dalam tindak pidana.

"Nilai aset yang menyusut, perusahaan mengalami kerugian, dan pihak ketiga kehilangan hak keperdataannya," ungkap Martin.

Karena itu, ia menilai pelaksanaan kewenangan perampasan aset harus tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat.

DPR Soroti Perlunya Mekanisme Ganti Kerugian Khusus

Martin meminta pandangan para narasumber mengenai kemungkinan pembentukan mekanisme ganti kerugian khusus dalam RUU Perampasan Aset.

Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi pihak yang mengalami kerugian akibat penyitaan yang tidak sah.

Menurutnya, kejelasan pengaturan diperlukan agar pihak yang dirugikan memiliki jalur pemulihan yang dapat ditempuh.

Ia menekankan bahwa kewenangan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset harus berjalan seiring dengan jaminan perlindungan hukum.

Pengaturan ganti kerugian juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum baru akibat tindakan penyitaan yang keliru.

Martin Minta Pertanggungjawaban Aparat Diatur Secara Tegas

Selain mekanisme ganti kerugian, Martin menyoroti pentingnya pertanggungjawaban aparat yang menjalankan kewenangan penyitaan.

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai perlu ada kejelasan mengenai konsekuensi hukum apabila kesalahan penyitaan terbukti terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga meminta agar kemungkinan pertanggungjawaban aparat dipertimbangkan dalam kasus yang melibatkan kelalaian berat.

"Termasuk pertanggungjawaban pribadi aparat apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berat," pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Martin berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada efektivitas pengembalian aset terkait tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berpotensi dirugikan oleh kesalahan penegakan hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026