HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Minta Kriteria Pembahasan Cepat RUU Diperketat, Ahmad Irawan Soroti Tenggat Putusan MK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Minta Kriteria Pembahasan Cepat RUU Diperketat, Ahmad Irawan Soroti Tenggat Putusan MK
Foto: (Sumber :Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pembentukan UU, yang mencakup presentasi hasil rumusan BKD Setjen DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/11/2026). Foto : Runi/Andri.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan meminta mekanisme pembahasan cepat rancangan undang-undang atau fast track legislation dalam RUU Pembentukan Undang-Undang dirumuskan dengan kriteria yang jelas dan terukur agar tidak menjadi dasar percepatan legislasi tanpa batasan.

Irawan menilai mekanisme tersebut perlu dibahas secara mendalam, terutama terkait kondisi mendesak dan kewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan tenggat waktu perubahan undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Rapat tersebut membahas hasil rumusan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI serta persiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pembentukan Undang-Undang.

Baleg Ingatkan Risiko Percepatan Legislasi Tanpa Batasan

Irawan mengatakan konsep fast track legislation merupakan hal baru dari sisi pengaturan formal pembentukan undang-undang di DPR.

Meski demikian, praktik percepatan pembahasan legislasi sebenarnya telah dilakukan dalam sejumlah kesempatan.

Menurutnya, pengaturan khusus diperlukan agar mekanisme tersebut tidak menimbulkan prasangka publik terhadap proses pembentukan undang-undang.

"Fast track legislation ini sesuatu yang baru dari sisi substansi. Jangan sampai ini hanya dilihat sebagai alat legitimasi kita dalam melaksanakan praktik legislasi yang dipercepat tanpa batasan yang jelas," ungkap Irawan.

Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya merumuskan persyaratan penggunaan mekanisme cepat secara presisi.

Dengan kriteria yang terukur, penerapan prosedur tersebut diharapkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tenggat Putusan MK Jadi Pertimbangan Pembahasan Cepat RUU

Irawan menyoroti salah satu usulan Badan Keahlian DPR yang memasukkan tindak lanjut putusan MK sebagai dasar penerapan mekanisme pembahasan cepat.

Kriteria tersebut berkaitan dengan putusan MK yang memberikan batas waktu tertentu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian regulasi.

Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu memahami alasan di balik penetapan tenggat waktu tersebut sebelum menentukan mekanisme pembahasan.

"Kita harus membuka perspektif kenapa MK membatasi Waktu (untuk melakukan revisi UU) 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Batas waktu itu muncul dari urgensi tindak lanjut. Sebagai contoh konkret, pada UU Pemilu yang memiliki batasan tahapan ketat, prosedur fast track ini bisa saja digunakan agar pembahasannya selesai tepat waktu," ujar Irawan.

Ia menilai revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi contoh penggunaan mekanisme cepat karena berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu yang memiliki batas waktu ketat.

Namun, penerapan prosedur tersebut tetap memerlukan kriteria yang sesuai dengan tingkat urgensi pembentukan regulasi.

Mekanisme Fast Track Harus Dibedakan dari Perppu

Selain tenggat putusan MK, Irawan mengingatkan perlunya membedakan pembahasan cepat RUU dengan mekanisme pembentukan hukum darurat yang telah dikenal di Indonesia.

Selama ini, mekanisme hukum darurat dikenal melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Menurutnya, keberadaan fast track legislation dalam undang-undang harus memiliki karakteristik dan persyaratan tersendiri.

"Masyarakat mengenal emergency legislation itu (dalam bentuk) Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa. Nah, kalau fast track begini, ini menurut saya harus didiskusikan betul-betul latar belakang dan kriterianya supaya kita bisa mengidentifikasi dan menjalankannya dengan baik," tandasnya.

Irawan meminta pembahasan mengenai latar belakang dan kriteria prosedur cepat dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih dengan mekanisme hukum yang telah berlaku.

DPR Kaji Penerapan Prosedur Cepat dari Sejumlah Negara

Berdasarkan matriks materi muatan yang disusun Badan Keahlian DPR, mekanisme fast track diusulkan untuk menghadapi kondisi mendesak, perjanjian internasional tertentu, serta tindak lanjut putusan MK dengan batas waktu ketat.

Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme percepatan legislasi dengan ketentuan yang berbeda.

Di Amerika Serikat, mekanisme Trade Promotion Authority memungkinkan Kongres menyetujui atau menolak perjanjian perdagangan tanpa mengubah isi perjanjian tersebut.

Sementara itu, Inggris mengenal mekanisme legislasi darurat yang memungkinkan tahapan pembahasan di kedua kamar parlemen dipersingkat melalui kesepakatan lintas fraksi.

Salah satu contohnya adalah pengesahan Coronavirus Act 2020 yang dilakukan dalam hitungan hari.

Di Prancis, prosedur Procédure accélérée memungkinkan pembahasan rancangan undang-undang dilakukan satu kali di masing-masing kamar parlemen sebelum perbedaan diselesaikan melalui komisi gabungan.

Berbagai mekanisme tersebut menjadi gambaran mengenai pilihan prosedur percepatan legislasi yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pembentukan Undang-Undang.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026