HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa Lewat ILASPP, Baru 16,77 Persen Desa Miliki Batas Jelas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa Lewat ILASPP, Baru 16,77 Persen Desa Miliki Batas Jelas
Foto: Sosialisasi penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) (sumber: Kemendagri)

Pantau - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) memperkuat akurasi penegasan batas wilayah desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) guna mendukung kepastian hukum, tertib administrasi, dan perencanaan pembangunan desa.

Program tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah menyiapkan data wilayah yang akurat, memperjelas batas administrasi desa, serta memastikan hasil penegasan batas memiliki dasar hukum yang dapat digunakan secara resmi.

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan salah satu dasar penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

"Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa," kata Lusje dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).

Kejelasan batas wilayah diperlukan agar pemerintah daerah memiliki data administrasi dan geografis yang dapat dijadikan acuan sebelum batas desa ditetapkan secara definitif.

Kemendagri Sosialisasikan ILASPP di Sulawesi Tenggara

Sebagai bagian dari pelaksanaan program ILASPP, Kemendagri telah menyelenggarakan sosialisasi di Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada 30 Oktober 2026.

Sosialisasi tersebut membahas berbagai aspek teknis dan administratif dalam penegasan batas desa, mulai dari kebijakan pemerintah, dukungan data geospasial, pemilihan peta dasar, hingga metode penelusuran dan verifikasi hasil pemetaan.

Badan Informasi Geospasial (BIG) turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya penggunaan data peta dengan tingkat ketelitian yang memadai untuk menentukan batas administrasi desa.

BIG merekomendasikan penggunaan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 sebagai peta dasar dalam pelaksanaan penegasan batas wilayah desa.

Peta tersebut dinilai memiliki ketelitian geometrik dan tingkat detail objek yang sesuai untuk mengidentifikasi unsur geografis, seperti jalan, sungai, saluran air, bangunan, serta objek lainnya yang dapat menjadi acuan penentuan batas.

Apabila Peta RBI skala 1:5.000 belum tersedia, pemerintah daerah dapat menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi (CTRT) dengan resolusi spasial paling rendah empat meter sebagai alternatif data dasar.

Data citra dari sumber lain juga dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

BIG turut menekankan pentingnya integrasi data geospasial agar peta yang digunakan kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya memiliki acuan dasar yang sama.

Penyusunan peta tematik juga harus mengacu pada peta dasar untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan, penerbitan perizinan, serta pelaksanaan program pembangunan.

Baru 12.622 Desa Selesaikan Penegasan Batas Wilayah

Berdasarkan materi Ditjen Bina Pemdes yang bersumber dari hasil rapat koordinasi batas desa dan penataan desa, capaian penegasan batas wilayah desa secara nasional masih berada pada angka 16,77 persen.

Dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia, sebanyak 12.622 desa tercatat telah menyelesaikan penegasan batas wilayah.

Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat penyelesaian penegasan batas sebanyak 82 desa dari total 1.908 desa atau sekitar 4,30 persen.

Di Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 199 desa dari total 1.842 desa telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai batas desa atau sekitar 10,80 persen.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian penegasan batas administrasi desa masih memerlukan percepatan, baik secara nasional maupun di sejumlah provinsi.

Khusus pelaksanaan ILASPP di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat tercatat memiliki 81 desa yang menjadi sasaran percepatan penegasan batas wilayah.

Kabupaten Buton Tengah juga menjadi lokasi pelaksanaan program dengan 67 desa yang masuk dalam sasaran kegiatan.

Secara keseluruhan, sebanyak 272 desa di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah termasuk dalam program percepatan penegasan batas desa melalui ILASPP.

Penegasan Batas Desa Harus Melalui Kesepakatan dan Pengesahan

Proses penegasan batas desa dilaksanakan melalui sejumlah tahapan yang dimulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen administrasi serta dokumen pendukung batas wilayah.

Setelah dokumen diteliti, tahapan berikutnya meliputi pemilihan peta dasar sesuai persyaratan teknis dan pelacakan garis batas wilayah desa.

Hasil penelusuran batas kemudian harus mendapatkan kesepakatan dari desa-desa yang berbatasan sebelum dilanjutkan ke tahap pengesahan peta batas melalui peraturan kepala daerah.

Dalam pelaksanaannya, penegasan batas dapat menggunakan metode kartometrik, yakni penelusuran dan penentuan garis batas dengan memanfaatkan peta serta data digital geospasial.

Selain metode kartometrik, pemerintah daerah juga dapat menerapkan metode terestris melalui survei langsung di lapangan untuk memperoleh informasi dan memastikan posisi batas wilayah.

Lusje sebelumnya telah meminta pemerintah daerah melengkapi laporan penyelesaian penegasan batas desa dengan seluruh dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan.

Dokumen tersebut meliputi peraturan bupati mengenai batas desa, data digital hasil pemetaan, serta berita acara kesepakatan batas wilayah antardesa.

Kelengkapan dokumen diperlukan agar hasil penegasan batas tidak hanya berupa garis wilayah pada peta, tetapi juga memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Batas Desa yang Jelas Dukung Pelayanan dan Cegah Konflik

Kepastian batas wilayah desa memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan, terutama untuk memastikan cakupan pelayanan pemerintahan dan administrasi masyarakat.

Penegasan batas juga dapat membantu memperjelas kedudukan aset desa serta mengurangi potensi konflik atau perselisihan wilayah antardesa.

Selain itu, batas administrasi yang jelas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah dan penentuan masyarakat penerima manfaat dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Melalui sosialisasi dan dukungan teknis ILASPP, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan BIG, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa.

Koordinasi tersebut diperlukan agar proses pengumpulan data, penelusuran batas, penyusunan kesepakatan, hingga pengesahan dokumen dapat berjalan sesuai ketentuan teknis dan administrasi.

Kemendagri menargetkan pelaksanaan penegasan batas desa tidak berhenti pada kegiatan pemetaan, tetapi dilanjutkan hingga menghasilkan dokumen hukum dan peta wilayah yang dapat digunakan secara resmi.

Dengan penguatan akurasi data geospasial melalui ILASPP, hasil penegasan batas desa diharapkan menjadi acuan bagi perencanaan pembangunan, pengelolaan wilayah, penyelesaian persoalan administrasi, serta peningkatan pelayanan pemerintahan desa.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026