
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung maksimal 80 orang dalam ruang sidang agenda pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban selama persidangan yang diperkirakan menarik perhatian masyarakat serta kelompok pendukung dari kedua kubu.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi, mengatakan jumlah pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan agar tidak mengganggu jalannya proses persidangan.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," kata Efendi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut Efendi, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah kepadatan berlebihan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung maupun pihak-pihak yang mengikuti persidangan.
Meski jumlah pengunjung dibatasi, PN Jakarta Timur memastikan persidangan tetap berlangsung secara terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang Tetap Terbuka untuk Umum, Semua Kubu Boleh Hadir
Efendi menegaskan pembatasan maksimal 80 orang berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan kelompok, kubu, maupun latar belakang pihak yang ingin menyaksikan persidangan.
Masyarakat umum serta kelompok pendukung dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menghadiri persidangan selama kapasitas ruangan masih memungkinkan.
"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," jelas Efendi.
Ia memastikan pengadilan tidak memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk mengikuti proses hukum.
Kebijakan pembatasan kapasitas tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap kemungkinan meningkatnya jumlah pengunjung yang datang untuk menyaksikan persidangan secara langsung.
Selain mencegah kepadatan di dalam ruang sidang, pengadilan berupaya meminimalkan potensi gesekan antarkelompok pendukung yang diperkirakan hadir dalam persidangan.
PN Jakarta Timur berharap seluruh pihak yang menghadiri persidangan dapat mematuhi tata tertib sehingga proses pemeriksaan perkara berjalan aman, tertib, dan kondusif.
PN Jakarta Timur Tegaskan Netralitas dalam Persidangan
Terkait substansi perkara yang akan diperiksa, Efendi menegaskan pihak pengadilan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penilaian atau komentar terhadap materi dakwaan maupun pembuktian sebelum proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, proses pembuktian merupakan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Penuntut umum bertugas membuktikan dakwaan yang diajukan melalui penyampaian alat bukti serta keterangan yang relevan selama persidangan.
Sementara itu, advokat atau penasihat hukum memiliki hak untuk memberikan pembelaan kepada kliennya dengan menyampaikan argumentasi dan bukti sesuai ketentuan hukum.
"Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja," ucap Efendi.
Efendi memastikan pengadilan akan menjalankan tugas secara netral dan tidak berpihak kepada pihak mana pun selama pemeriksaan perkara berlangsung.
Seluruh pihak yang terlibat juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, menghadirkan alat bukti, serta menjalankan hak-haknya sesuai mekanisme persidangan.
Polisi Siapkan Tiga Ring Pengamanan Kedatangan Jokowi
Selain pembatasan jumlah pengunjung, persidangan yang dijadwalkan menghadirkan Jokowi sebagai saksi juga mendapat perhatian khusus dari aparat kepolisian.
Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan tiga ring atau lapis pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Presiden ke-7 RI tersebut ke PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Ring pertama difokuskan pada pengamanan di dalam ruang sidang guna memastikan proses persidangan berlangsung tertib tanpa gangguan keamanan.
Ring kedua ditempatkan di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur untuk menjaga situasi keamanan di kawasan pengadilan selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, ring ketiga mencakup wilayah di luar gedung pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang berasal dari luar kawasan persidangan.
Penerapan pengamanan berlapis tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan meningkatnya aktivitas masyarakat dan kelompok pendukung di sekitar pengadilan.
Dengan pembatasan kapasitas ruang sidang maksimal 80 orang serta penerapan tiga ring pengamanan, PN Jakarta Timur bersama aparat kepolisian berupaya memastikan persidangan pembuktian perkara terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dapat berlangsung secara terbuka, aman, dan tertib.
Pengadilan juga menegaskan komitmennya menjaga netralitas serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menjalankan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
- Penulis :
- Shila Glorya




