
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen terhadap pembalut wanita serta mempertimbangkan produk menstruasi sebagai kebutuhan pokok yang dapat dibebaskan dari pajak.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan masyarakat di media sosial mengenai pajak pembalut atau period tax di tengah keluhan terhadap tingginya harga kebutuhan hidup.
Puan menilai aspirasi masyarakat, khususnya perempuan, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar kesehatan reproduksi.
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Puan Soroti Pajak Pembalut yang Menjadi Kebutuhan Dasar Perempuan
Puan menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan yang berkaitan langsung dengan siklus menstruasi dan kesehatan reproduksi.
Menurutnya, produk menstruasi tidak dapat disamakan dengan barang konsumsi yang dibeli berdasarkan pilihan gaya hidup.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelas Puan.
Ia mengingatkan bahwa pembelian pembalut merupakan pengeluaran berulang yang harus dipenuhi perempuan bersamaan dengan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Karena itu, keterjangkauan harga produk menstruasi perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
Puan juga memahami bahwa pengenaan pajak terhadap pembalut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan sudah berlaku sejak lama.
“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkap Puan.
DJP Jelaskan Pembalut Wanita Dikenakan PPN Efektif 11 Persen
Isu pajak pembalut menjadi perhatian publik setelah sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk yang dibutuhkan perempuan setiap bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia selama ini termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembalut wanita dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen.
Penghitungan tersebut menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12.
Pembalut masih dikenakan pajak karena belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk lembaga perempuan, mengenai perlunya peninjauan kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi.
Puan Dorong Pembalut Masuk Kategori Kebutuhan Pokok Bebas Pajak
Puan memandang pemerintah perlu mempertimbangkan pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai barang kebutuhan pokok bagi perempuan.
Menurutnya, pengelompokan tersebut lebih sesuai dengan fungsi pembalut sebagai kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan kajian ulang terhadap pengenaan pajak produk menstruasi dengan mempertimbangkan kebijakan di negara lain yang telah membebaskan produk tersebut dari pajak.
Puan menilai beban pajak pembalut perlu dilihat dari kondisi ekonomi perempuan yang harus memenuhi kebutuhan tersebut secara rutin.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.
Puan Ingatkan Risiko Kemiskinan Menstruasi dan Akses Kesehatan Reproduksi
Puan turut menyoroti persoalan keterjangkauan produk menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan.
Berdasarkan laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan atau UN Women pada 2024, masih banyak perempuan yang mengalami kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.
Persoalan tersebut dikenal sebagai kemiskinan menstruasi, yakni kondisi ketika seseorang menghadapi keterbatasan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang layak.
UN Women juga melakukan advokasi agar negara-negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak terhadap produk tersebut.
“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegas Puan.
Ia menilai dukungan terhadap akses kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan gender.
"Kebutuhan menstruasi perlu dibicarakan secara wajar dan memperoleh perhatian dalam kebijakan Negara. Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan,” paparnya.
“Dukungan dari Negara terhadap isu keseteraan gender juga dapat dilihat dengan pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar bagi perempuan,” sambung Puan.
Pemerintah Diminta Dengarkan Aspirasi Perempuan dari Berbagai Kelompok
Selain mendorong evaluasi pajak, Puan meminta pemerintah melibatkan pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi dan wilayah dalam penyusunan kebijakan.
Ia menilai pandangan perempuan pekerja informal, remaja putri, penyandang disabilitas, dan keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi perlu diperhatikan.
“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” urainya.
Menurut Puan, penilaian terhadap keterjangkauan pembalut tidak cukup hanya melihat harga satu kemasan.
Pemerintah juga perlu memperhitungkan frekuensi pembelian, kebutuhan setiap anggota keluarga, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” sebut Puan.
Puan Minta Evaluasi Pajak Pembalut Diikuti Kebijakan yang Jelas
Puan mendorong pemerintah memanfaatkan perhatian masyarakat terhadap pajak pembalut sebagai kesempatan memperkuat koordinasi lintas bidang.
Ia menilai hasil kajian kebijakan perlu diterjemahkan menjadi langkah yang jelas, termasuk penjelasan mengenai manfaat serta kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
“Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Puan menegaskan bahwa negara perlu memberikan perhatian terhadap kebutuhan perempuan agar mereka dapat menjalani kehidupan tanpa kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan produk menstruasi harus mempertimbangkan aspek kesehatan, kesejahteraan, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Dan Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” tutup Puan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




