HOME  ⁄  Nasional

Yanuar Desak DPR Segera Bahas RUU Penyadapan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Yanuar Desak DPR Segera Bahas RUU Penyadapan
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak DPR segera melanjutkan pembahasan RUU Penyadapan. (PANTAU/Khalied Malvino)

Pantau — Penggunaan alat sadap yang pengadaannya memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus tunduk pada pengawasan dan audit yang jelas. 

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak DPR segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sekaligus melindungi privasi masyarakat.

"Ini perlu untuk segera sebenarnya menurut saya untuk didesak agar bisa segera dilanjutkan pembahasannya," ungkap Yanuar dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Yanuar menilai regulasi penyadapan harus mengatur batas kewenangan setiap instansi pengguna alat sadap. 

Lembaga yang memiliki kewenangan itu juga harus membuka ruang pengawasan dan audit, terutama karena negara menggunakan APBN untuk membeli perangkat tersebut.

Ia meminta setiap instansi menjelaskan penggunaan alat sadap kepada publik secara akuntabel. 

Dengan begitu, aparat tidak bisa memakai kewenangan penyadapan untuk mengejar kepentingan ekonomi, politik, maupun kepentingan lain di luar tugasnya.

Privasi Jadi Sorotan

Yanuar mengaitkan urgensi RUU Penyadapan dengan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya oleh perwira tinggi Polri. 

Menurutnya, kasus tersebut mengingatkan masyarakat bahwa ancaman penyadapan bisa menyentuh siapa saja, termasuk pejabat tertinggi negara.

“Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di republik ini bisa disadap, tentu kita sebagai rakyat biasa ini jadi khawatir. Jangan-jangan kita di Indonesia sudah tidak punya privasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi harus mencegah pihak yang tidak memiliki kewenangan menggunakan alat sadap untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. 

DPR perlu merumuskan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan secara tegas agar penggunaan teknologi penyadapan tidak melanggar hak masyarakat.

Yanuar menyebut RUU Penyadapan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Karena itu, ia meminta DPR segera melanjutkan pembahasan rancangan tersebut, terlebih setelah muncul kasus dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri.

Tunggu Perampasan Aset

Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III akan mendorong pembahasan RUU Penyadapan setelah menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset.

Habiburokhman menjelaskan, RUU Penyadapan harus memperjelas aturan penggunaan kewenangan sadap agar aparat tidak bertindak sembarangan. 

Perlindungan hukum dalam regulasi itu juga harus menjangkau seluruh masyarakat, bukan hanya Presiden dan pejabat negara.

“Sepertinya sudah (masuk prolegnas) ya, tinggal kita dorong lagi. Ini kan Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. 'Gas' besok itu (Rancangan) Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” tutur Habiburokhman ditemui di kompleks parlemen, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan Habiburokhman memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Penyadapan masuk dalam agenda legislasi lanjutan Komisi III. 

Namun, komisi tersebut akan menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset terlebih dahulu sebelum mendorong tiga rancangan undang-undang berikutnya, yakni RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026