HOME  ⁄  Nasional

HPA Soroti Dugaan Penyadapan, Kewibawaan Negara Jadi Taruhan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

HPA Soroti Dugaan Penyadapan, Kewibawaan Negara Jadi Taruhan
Foto: Ketua Umum DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Aziz Fauzul Adzim. (Dok. DPP HPA)

Pantau — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu sorotan terhadap keamanan kepala negara dan kewibawaan pemerintahan. 

Ketua Umum DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Aziz Fauzul Adzim, mendesak aparat mengusut perkara tersebut hingga mengungkap pelaku, pemberi perintah, serta kepentingan di baliknya.

Fauzul menilai, apabila dugaan keterlibatan unsur institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbukti, persoalan itu bukan sekadar pelanggaran hukum. 

Kasus tersebut juga menyangkut keamanan Presiden, kewibawaan pemerintahan, dan integritas institusi negara.

“Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Apabila benar terdapat unsur aparat negara yang melakukan penyadapan terhadap Presiden tanpa kewenangan dan dasar hukum yang sah, tindakan tersebut patut dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintahan atau insubordinasi yang sangat serius,” tegas Fauzul melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/11/2026)

Bongkar Pemberi Perintah

Fauzul meminta aparat tidak berhenti pada identifikasi pelaku lapangan. Menurutnya, penyelidikan juga harus menelusuri pihak yang memerintahkan penyadapan, tujuan operasi, serta kemungkinan kepentingan tertentu di balik tindakan tersebut.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan aparat terhadap kepala negara dapat memunculkan persoalan dalam hubungan komando, loyalitas kelembagaan, hingga stabilitas pemerintahan.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat agenda yang lebih besar di baliknya. Bahkan, apabila ditemukan bukti adanya upaya melawan pemerintahan yang sah, kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk makar, harus diuji secara hukum. Namun, kesimpulan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan spekulasi,” ujarnya.

Fauzul menekankan, aparat harus mendasarkan setiap kesimpulan pada bukti dan proses hukum. Ia mengingatkan agar dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak langsung berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian.

Batasi Kewenangan Sadap

Fauzul menjelaskan, hukum membatasi kewenangan penyadapan melalui persyaratan dasar hukum, tujuan yang sah, dan prosedur yang harus aparat penuhi. Karena itu, tidak ada institusi atau pejabat yang boleh menggunakan kewenangan tersebut secara sewenang-wenang.

“Tidak boleh ada institusi ataupun pejabat yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas. Negara hukum menempatkan seluruh aparat dalam koridor konstitusi. Jika kewenangan penyadapan digunakan secara sewenang-wenang, hal tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem pengamanan komunikasi Presiden, keamanan siber, serta pengawasan internal lembaga negara. 

Menurutnya, dugaan penyadapan tersebut perlu mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan celah keamanan, penyalahgunaan akses, maupun keterlibatan pihak internal.

“Presiden memiliki sistem pengamanan yang berlapis. Karena itu, apabila benar terjadi penyadapan, harus diperiksa kemungkinan adanya celah keamanan, penyalahgunaan akses, ataupun keterlibatan pihak internal. Sistem keamanan negara harus mampu melindungi kepala negara dari ancaman eksternal maupun penyimpangan yang berasal dari dalam institusi sendiri,” katanya.

Kapolri Diminta Bertindak

Fauzul mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan setiap informasi dan dugaan yang berkembang mendapat penanganan profesional, transparan, independen, dan akuntabel.

Ia meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan pejabat dengan kewenangan lebih tinggi, aparat harus menelusuri peran mereka dan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang objektif dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga penting untuk menjaga kehormatan Polri sebagai institusi negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Jaga Marwah Negara

Sebagai pimpinan organisasi kepemudaan, Fauzul menegaskan HPA memandang perlindungan terhadap Presiden sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional negara. 

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memandang persoalan tersebut semata-mata dari sudut politik atau kepentingan kelompok.

Fauzul juga mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat mengedepankan supremasi hukum, menjaga persatuan nasional, serta menghormati proses pembuktian yang sah.

“Persoalan ini melampaui kepentingan individu maupun partai politik. Yang harus dijaga adalah marwah lembaga kepresidenan, kepastian hukum, dan kewibawaan negara. HPA mendukung pengusutan yang menyeluruh agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan ataupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan yang sah,” tegasnya.

Fauzul berharap dugaan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola keamanan nasional, meningkatkan pengawasan terhadap kewenangan penyadapan, dan memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai koridor konstitusi.

“Negara yang kuat bukan hanya ditopang oleh institusi keamanan yang tangguh, tetapi juga oleh disiplin konstitusional, loyalitas terhadap negara, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekuasaan di dalam negara yang berjalan di luar kendali hukum,” pungkas Fauzul.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026