
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk palsu berbagai merek yang dipasarkan kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau, dengan menyita barang bukti sebanyak 45,8 ton pupuk dan menetapkan satu orang tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tersangka berinisial AM diduga menjual pupuk dengan kandungan dan kualitas yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan produk.
"Dalam kasus tersebut kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM," kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas peredaran pupuk palsu tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tersangka diduga memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap karung pupuk yang berhasil dijual kepada petani kelapa sawit.
Kasus Terungkap dari Patroli TNI, Polisi Temukan 926 Karung Pupuk
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) XIX/Tuanku Tambusai pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran pupuk tidak sesuai standar di wilayah Riau.
Truk tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam perdagangan pupuk.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan ratusan karung pupuk yang disimpan di kawasan Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Total pupuk yang ditemukan mencapai 926 karung dengan berat keseluruhan sekitar 45,8 ton dan terdiri atas berbagai merek.
"Kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," kata Ade.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kualitas dan kandungan pupuk guna memastikan kesesuaiannya dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Hasil Uji Laboratorium Ungkap 15 Merek Pupuk Tidak Sesuai Standar
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel pupuk yang berasal dari 15 merek berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel dari 15 merek yang diuji menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas sebagaimana dinyatakan pada kemasan produk.
Hasil pengujian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mendalami dugaan peredaran pupuk palsu yang dipasarkan kepada petani kelapa sawit.
Polisi menduga pupuk tersebut diperjualbelikan dengan informasi kualitas yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul pupuk, mekanisme pengadaan, serta proses distribusi hingga produk tersebut sampai kepada petani di Kabupaten Siak.
Tersangka Diduga Pasok Pupuk dari Dumai, Payakumbuh, dan Medan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AM diduga memperoleh berbagai jenis pupuk berkualitas di bawah standar dari sejumlah daerah sebelum menjualnya kembali kepada petani kelapa sawit.
Beberapa wilayah yang menjadi sumber perolehan pupuk tersebut antara lain Kota Dumai di Provinsi Riau, Payakumbuh di Sumatera Barat, serta Medan di Sumatera Utara.
Pupuk yang diperoleh dari daerah-daerah tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada petani, khususnya di wilayah Kabupaten Siak.
Dalam menjalankan aktivitas penjualan, tersangka diduga mengambil keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap karung pupuk.
Besaran keuntungan tersebut berbeda-beda bergantung pada jenis pupuk yang diperjualbelikan kepada konsumen.
Hasil pendalaman sementara juga menunjukkan bahwa tersangka diduga telah menjalankan kegiatan perdagangan pupuk tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Selain memperoleh pasokan dari sejumlah daerah, tersangka diketahui memanfaatkan media sosial untuk mencari dan membeli pupuk yang kemudian dijual kembali.
Salah satu sarana yang digunakan tersangka untuk mendapatkan pasokan adalah layanan jual beli melalui marketplace Facebook.
Pemanfaatan platform tersebut menjadi bagian dari modus pengadaan pupuk yang selanjutnya diedarkan kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Polda Riau Telusuri Produsen dan Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain
Meski telah menetapkan AM sebagai tersangka, Polda Riau masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul seluruh pupuk yang ditemukan.
Penyidik berupaya menelusuri pihak produsen maupun pemasok yang diduga menyediakan pupuk dengan kandungan tidak sesuai standar kepada tersangka.
Penelusuran juga dilakukan terhadap jalur distribusi pupuk dari sejumlah daerah hingga akhirnya dipasarkan kepada petani di Kabupaten Siak.
Selain mengidentifikasi sumber produksi dan pemasokan, kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran pupuk palsu tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan perdagangan pupuk tidak sesuai standar hanya dijalankan oleh tersangka AM atau melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.
Polisi juga terus mengembangkan hasil penyelidikan guna mengetahui mekanisme perdagangan dan pihak-pihak yang berperan dalam penyediaan pupuk tersebut.
Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan ketentuan hukum yang dikenakan, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas sebagaimana diinformasikan kepada konsumen.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya dugaan peredaran pupuk dengan kandungan tidak sesuai keterangan pada kemasan yang dipasarkan kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Polda Riau masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sumber produksi, jalur pemasokan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran 45,8 ton pupuk palsu yang telah disita.
- Penulis :
- Arian Mesa




