
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sosialisasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang diikuti 93 kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai mekanisme pembentukan produk hukum yang transparan, terencana, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Utara, Eveready Noor, menegaskan bahwa Peraturan Desa memiliki kedudukan penting sebagai landasan hukum dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
"Peraturan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Eveready Noor di Muara Teweh.
Menurut Eveready, Peraturan Desa bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan juga menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pemkab Barito Utara Tekankan Penyusunan Perdes yang Transparan
Eveready menjelaskan bahwa Peraturan Desa memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap regulasi yang disusun pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat.
"Oleh karena itu, penyusunan peraturan desa harus dilakukan secara cermat, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes yang dihasilkan juga harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa," ujar Eveready.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para kepala desa dan ketua BPD mendapatkan pembekalan mengenai seluruh tahapan pembentukan Peraturan Desa.
Materi yang diberikan mencakup proses perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama BPD, hingga penetapan dan pengundangan peraturan.
Eveready menekankan bahwa pemahaman terhadap prosedur tersebut diperlukan agar produk hukum desa tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain memenuhi ketentuan hukum, Peraturan Desa juga harus dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejari Barito Utara Jelaskan Dasar Hukum Peraturan Desa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R. Firmansyah, menjelaskan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Firmansyah menerangkan bahwa Peraturan Desa memang tidak secara eksplisit tercantum dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Namun, keberadaan Peraturan Desa tetap diakui berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Ketentuan tersebut mengakui keberadaan peraturan yang dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
"Penyusunan peraturan desa harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Firmansyah.
Firmansyah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi syarat penting agar Peraturan Desa dapat diterapkan secara sah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tiga Jenis Peraturan yang Berlaku di Tingkat Desa
Dalam sosialisasi tersebut, Firmansyah turut menjelaskan tiga jenis peraturan yang berlaku di tingkat desa, yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Peraturan Desa merupakan regulasi yang ditetapkan kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, Peraturan Kepala Desa merupakan aturan yang dibentuk kepala desa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Desa.
Adapun Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan regulasi yang ditetapkan oleh dua kepala desa atau lebih untuk mengatur pelaksanaan kerja sama antar-desa.
Firmansyah menjelaskan bahwa Peraturan Desa dapat mengatur berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan sesuai kewenangan desa.
Beberapa di antaranya meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Selain itu, Peraturan Desa juga dapat menjadi dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan pembentukan dana cadangan desa.
Penyusunan Perdes Harus Melalui Tahapan Sesuai Ketentuan
Firmansyah menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Desa harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.
"Tahapan penyusunan peraturan desa meliputi perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan dan penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan kepada masyarakat," jelas R Firmansyah.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap Peraturan Desa disusun melalui mekanisme yang benar dan dapat diketahui oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Eveready Noor meminta seluruh kepala desa dan ketua BPD memanfaatkan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun produk hukum desa.
Para peserta juga didorong aktif berdiskusi dengan narasumber agar memahami ketentuan dan tata cara penyusunan Peraturan Desa secara menyeluruh.
Eveready turut menyampaikan apresiasi kepada narasumber, peserta, panitia pelaksana, serta seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Dengan meningkatnya pemahaman kepala desa dan BPD dalam penyusunan Peraturan Desa, kita berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara semakin tertib, efektif, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Eveready.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Barito Utara berharap pemerintah desa dan BPD semakin mampu menghasilkan regulasi yang sesuai ketentuan hukum, transparan, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya




