
Pantau - Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong penguatan regulasi Satu Data Indonesia (SDI) untuk memastikan integrasi data nasional berjalan optimal sekaligus melindungi privasi masyarakat dari kebocoran informasi dan penyalahgunaan teknologi penyadapan.
Yanuar menilai pengelolaan data nasional membutuhkan landasan hukum yang kuat agar koordinasi antarkementerian dan lembaga dapat berjalan terpadu, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikannya dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pengelolaan data pemerintah selama ini masih menghadapi persoalan ego sektoral karena setiap kementerian dan lembaga memiliki kewenangan masing-masing dalam mengelola informasi.
"Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini," kata Yanuar.
Yanuar Dorong UU Satu Data Indonesia untuk Akhiri Ego Sektoral
Yanuar menjelaskan bahwa regulasi setingkat peraturan presiden belum cukup kuat untuk mengintegrasikan seluruh data yang dikelola kementerian dan lembaga pemerintah.
Menurutnya, penguatan aturan melalui undang-undang diperlukan untuk menghilangkan hambatan koordinasi sekaligus memastikan pemerintah memiliki satu rujukan data yang akurat.
Ia mencontohkan pentingnya integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Perbedaan basis data antarlembaga berpotensi menyebabkan kesalahan penentuan penerima manfaat sehingga bantuan pemerintah tidak sepenuhnya menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Yanuar juga menekankan bahwa cakupan Satu Data Indonesia tidak boleh terbatas pada informasi kependudukan.
Menurutnya, integrasi data harus mencakup potensi sumber daya alam, informasi geospasial, hingga berbagai aset strategis nasional yang dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
"Harapannya, satu data itu bisa menjadi acuan yang kemudian berbasis saintifik dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Ia berharap sistem data nasional yang terintegrasi dapat mendukung penyusunan kebijakan publik berdasarkan bukti dan kajian ilmiah.
Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan di Tengah Perkembangan AI
Selain persoalan integrasi data, Yanuar mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan informasi pribadi masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan data yang dikelola berbagai institusi.
Ia menyoroti sejumlah kasus kebocoran data yang pernah terjadi sebagai pengingat bahwa pengumpulan informasi secara besar-besaran harus disertai sistem perlindungan yang memadai.
Karena itu, Yanuar menilai penguatan regulasi Satu Data Indonesia harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia mengingatkan agar integrasi data nasional tidak justru membuka peluang penyalahgunaan informasi atau mengabaikan hak privasi warga negara.
Pengelolaan data yang semakin terpusat dinilai membutuhkan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban agar informasi masyarakat tidak digunakan di luar kepentingan yang dibenarkan hukum.
Yanuar Soroti Dugaan Penyadapan yang Libatkan Petinggi Polri
Yanuar turut menyoroti dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pembatasan penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara berdasarkan kewenangan hukum yang jelas.
"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama," katanya.
Ia menilai penggunaan perangkat penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.
Yanuar juga menegaskan bahwa pengadaan perangkat penyadapan menggunakan anggaran negara harus dapat diawasi dan diaudit.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penggunaan teknologi penyadapan bagi kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik.
Menurutnya, aktivitas intelijen untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan negara tetap harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengadakan dan mengoperasikan perangkat penyadapan.
DPR Dorong Regulasi Pengawasan untuk Lindungi Privasi Masyarakat
Yanuar mendorong percepatan pembentukan regulasi yang mengatur tata kelola data nasional sekaligus memberikan batasan terhadap penggunaan teknologi pengawasan.
Menurutnya, penguatan aturan diperlukan agar kegiatan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengelolaan data oleh institusi negara tidak mengorbankan hak privasi masyarakat.
"Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang pendataan. Ini harus disegerakan sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring dan survei bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia menekankan bahwa integrasi data nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara serta pengawasan terhadap kewenangan lembaga pemerintah.
Yanuar mengingatkan bahwa pengelolaan informasi tanpa sistem keamanan dan pertanggungjawaban yang memadai berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan data pribadi.
Karena itu, penguatan regulasi Satu Data Indonesia diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kebijakan publik, tetapi juga memastikan keamanan informasi dan perlindungan privasi seluruh warga negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




