HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Kaltim Raup PNBP Rp15,63 Miliar hingga Oktober 2026 dari Layanan Izin Tinggal WNA dan Paspor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Kaltim Raup PNBP Rp15,63 Miliar hingga Oktober 2026 dari Layanan Izin Tinggal WNA dan Paspor
Foto: Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor penumpang di bandara demi keamanan perlintasan internasional (sumber: Imigrasi Kaltim)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp15,63 miliar melalui pelayanan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerbitan paspor hingga Oktober 2026.

Penerimaan terbesar berasal dari pelayanan izin tinggal WNA yang menyumbang sekitar Rp11,1 miliar, sedangkan penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia menghasilkan Rp4,53 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut diperoleh melalui pelayanan ribuan dokumen keimigrasian sepanjang periode pelaporan.

"Pelayanan izin tinggal WNA menyumbang PNBP sebesar Rp11,1 rupiah," kata Nurudin di Samarinda, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan data pelayanan, Imigrasi Kalimantan Timur telah menerbitkan 4.703 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah tersebut.

Imigrasi Kaltim Terbitkan 4.703 Izin Tinggal WNA

Nurudin menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara dari sektor keimigrasian di Kalimantan Timur.

Ribuan dokumen yang diterbitkan tersebut mencakup izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan keimigrasian.

"Sebanyak 4.703 izin tinggal telah diterbitkan bagi warga asing," ujar Nurudin.

Pelayanan izin tinggal tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Imigrasi Kalimantan Timur terhadap aktivitas investasi dan pembangunan di berbagai sektor.

Keberadaan warga negara asing dengan dokumen keimigrasian yang sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi, investasi, serta pembangunan daerah.

Selain memastikan pelayanan dokumen berjalan sesuai prosedur, Imigrasi Kalimantan Timur juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Pelayanan Paspor Sumbang PNBP Rp4,53 Miliar

Selain penerbitan izin tinggal WNA, pelayanan paspor bagi masyarakat Indonesia turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang dihimpun jajaran Imigrasi Kalimantan Timur.

Nurudin mengungkapkan bahwa sektor penerbitan paspor menghasilkan PNBP sebesar Rp4.533.350.000 hingga Oktober 2026.

"Selain izin tinggal, pelayanan paspor juga menyumbangkan PNBP sebesar empat koma lima miliar (Rp4,5 miliar)," tutur Kepala Imigrasi Kaltim Nurudin di Samarinda.

Berdasarkan catatan pelayanan keimigrasian, sebanyak 5.621 warga telah mendapatkan fasilitas penerbitan paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

Penerbitan dokumen perjalanan tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan Imigrasi Kalimantan Timur bagi masyarakat yang membutuhkan paspor sesuai ketentuan.

Dengan penerimaan izin tinggal WNA sekitar Rp11,1 miliar dan pelayanan paspor sebesar Rp4,53 miliar, gabungan PNBP dari kedua jenis layanan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,63 miliar.

Imigrasi Kaltim Periksa 38.460 Perlintasan Internasional

Di samping pelayanan dokumen keimigrasian, jajaran Imigrasi Kalimantan Timur juga melaksanakan pemeriksaan terhadap puluhan ribu perlintasan internasional.

Berdasarkan data hingga Oktober 2026, sebanyak 38.460 perlintasan internasional telah menjalani pemeriksaan keimigrasian melalui pintu-pintu perlintasan yang berada dalam wilayah pengawasan Imigrasi Kalimantan Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap pergerakan orang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian bertujuan memastikan setiap perlintasan internasional berlangsung sesuai ketentuan dan persyaratan dokumen perjalanan yang berlaku.

Selain pemeriksaan perlintasan, jajaran Imigrasi Kalimantan Timur juga menjalankan pengawasan serta penegakan aturan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian.

Imigrasi Kaltim Tuntaskan 26 Tindakan Administratif Keimigrasian

Dalam aspek penegakan aturan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mencatat telah menuntaskan sebanyak 26 Tindakan Administratif Keimigrasian selama periode pelaporan.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap pelanggaran keimigrasian yang ditangani melalui mekanisme administratif.

Sementara itu, Imigrasi Kalimantan Timur mencatat tidak terdapat kasus pelanggaran keimigrasian yang diproses melalui jalur projustitia hingga Oktober 2026.

Catatan nihil perkara projustitia tersebut menunjukkan tidak adanya kasus pelanggaran keimigrasian yang ditangani melalui proses peradilan pidana dalam periode pelaporan.

Nurudin menegaskan bahwa pencapaian penerimaan negara, pelayanan dokumen, pemeriksaan perlintasan internasional, dan penegakan aturan merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi Kalimantan Timur dalam menjalankan tugasnya.

"Seluruh capaian PNBP dan pengawasan merupakan wujud dedikasi nyata bagi kemajuan bangsa," kata Nurudin.

Dengan capaian tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur terus menjalankan fungsi pelayanan publik, pengawasan perlintasan internasional, serta penegakan ketentuan keimigrasian sesuai kewenangannya.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026