
Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, menyusul laporan seorang pendeta di Jawa Tengah yang mengalami kesulitan mengurus izin pembangunan rumah ibadah selama delapan tahun.
Supratman menyampaikan penegasan tersebut dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (6/11/2026), ketika menanggapi keluhan masyarakat terkait hambatan perizinan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, iman merupakan hidayah yang tidak dapat dipaksakan sehingga setiap orang harus diberikan kebebasan untuk menentukan dan menjalankan keyakinan agamanya.
"Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan," tutur Supratman dalam program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pendeta Paulus Subarto, seorang pendeta dari salah satu gereja di Jawa Tengah, melaporkan kesulitan yang dialaminya dalam memperoleh izin pembangunan rumah ibadah.
Pendeta di Jawa Tengah Mengaku Delapan Tahun Kesulitan Urus Izin Gereja
Pendeta Paulus Subarto mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya mengurus izin pembangunan rumah ibadah selama delapan tahun, tetapi dokumen perizinan yang dibutuhkan belum juga diterbitkan.
Menurut pengakuannya, proses pengurusan izin tersebut kerap mengalami hambatan karena dirinya diarahkan dari satu pihak ke pihak lainnya.
Paulus juga menyebut alasan belum diterbitkannya izin pembangunan rumah ibadah terus berubah dari tahun ke tahun.
Kondisi tersebut membuat proses pengurusan izin yang telah berlangsung selama delapan tahun belum menemukan penyelesaian.
Menanggapi laporan itu, Supratman menyarankan agar permasalahan yang dialami Pendeta Paulus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Menurutnya, Posbankum dapat menjadi sarana awal bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan dalam menghadapi persoalan hukum dan administrasi, termasuk kendala perizinan rumah ibadah.
Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan melalui Posbankum, Supratman meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) turut memberikan fasilitasi.
Pendampingan tersebut dapat dilakukan dalam proses pengurusan izin pendirian rumah ibadah mulai dari tingkat desa, kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga instansi pemerintahan terkait.
Menkum Soroti Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah karena Perbedaan Agama
Supratman mengakui bahwa salah satu tantangan dalam pembangunan rumah ibadah adalah masih adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap pendirian tempat ibadah agama lain di lingkungan mereka.
Menurutnya, penolakan tersebut dapat terjadi di berbagai kelompok masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan keyakinan antara mayoritas penduduk setempat dan pihak yang hendak membangun rumah ibadah.
"Kadang kala katakan lah di satu masyarakat tertentu agamanya A, kalau ada yang mau bangun rumah ibadah B, itu penolakannya tinggi, begitu juga sebaliknya. Nah, ini yang harus kita hentikan," ungkapnya.
Supratman menilai persoalan penolakan pembangunan rumah ibadah karena perbedaan agama perlu ditangani bersama agar hak masyarakat dalam menjalankan keyakinannya tetap terlindungi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama yang dianut.
Posbankum Berhasil Bantu Penyelesaian Pembangunan Gereja di Surabaya
Sebagai contoh penyelesaian persoalan serupa, Supratman mengungkapkan pengalaman Posbankum di Surabaya dalam membantu menangani hambatan pembangunan sebuah gereja.
Pada awalnya, rencana pembangunan gereja tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat sehingga proses pendiriannya mengalami kendala.
Namun, setelah dilakukan mediasi melalui Posbankum, persoalan yang sebelumnya menghambat pembangunan rumah ibadah tersebut secara bertahap dapat diselesaikan.
Supratman menyampaikan bahwa proses mediasi tersebut akhirnya memungkinkan gereja yang sebelumnya mengalami penolakan untuk didirikan.
Pengalaman di Surabaya itu menjadi salah satu contoh penyelesaian persoalan rumah ibadah melalui pendekatan dialog dan mediasi dengan melibatkan bantuan hukum.
Supratman kembali menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin dan memfasilitasi kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
"Itu yang tidak boleh tidak difasilitasi oleh negara. Ini penting sekali sebagai bagian dari kita keluarga besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Supratman menegaskan.
Kemenkum Jawa Tengah Mulai Dampingi Penyelesaian Izin Gereja
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, telah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah beserta jajarannya.
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Pendeta Paulus Subarto mengenai proses perizinan pembangunan rumah ibadah yang belum terselesaikan selama delapan tahun.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah saat ini telah berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Selain menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah juga melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian hambatan perizinan yang dialami Pendeta Paulus.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Kementerian Hukum membantu masyarakat memperoleh penyelesaian atas persoalan hukum dan administrasi pembangunan rumah ibadah.
Melalui koordinasi dan pendampingan tersebut, Kementerian Hukum berupaya menyelesaikan hambatan perizinan sekaligus memastikan perlindungan hak warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
- Penulis :
- Shila Glorya




