HOME  ⁄  Nasional

Golkar Desak DPR Percepat RUU Penyadapan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal yang Libatkan Anggota Polri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Golkar Desak DPR Percepat RUU Penyadapan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal yang Libatkan Anggota Polri
Foto: Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulia)

Pantau - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji menilai praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik tanpa dasar hukum yang sah dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berkomunikasi.

Sarmuji menyampaikan pandangan tersebut seusai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat maupun tokoh politik dalam menjalankan aktivitas komunikasi sehari-hari.

Ia mengaku bersyukur karena kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui proses penegakan hukum.

Sarmuji juga menyebut persoalan penyadapan ilegal telah menjadi perhatian serius Presiden yang turut diduga menjadi salah satu pihak yang mengalami penyadapan.

"Kalau nggak (ditindak), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," kata Sarmuji.

Golkar Nilai Penyadapan Ilegal Bisa Mengancam Demokrasi

Sarmuji menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan pelanggaran serius, terlebih apabila dilakukan terhadap Presiden yang berkedudukan sebagai Kepala Negara.

Menurutnya, penanganan kasus penyadapan ilegal menjadi langkah penting untuk memastikan kebebasan masyarakat dalam berkomunikasi tetap terlindungi.

Ia menilai praktik penyadapan yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, termasuk bagi para tokoh politik yang menjalankan aktivitasnya.

Karena itu, Sarmuji mendukung langkah kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang saat ini sedang ditangani.

Selain mendukung penegakan hukum, ia juga mendorong adanya penguatan regulasi agar tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Sarmuji Dorong DPR Segera Bahas RUU Penyadapan

Sarmuji meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan sebagai langkah memperkuat kepastian hukum.

Menurutnya, keberadaan undang-undang yang mengatur mekanisme penyadapan diperlukan untuk meminimalkan praktik pengawasan komunikasi yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa RUU tentang Penyadapan sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan demikian, kasus dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani kepolisian dinilai dapat menjadi momentum untuk kembali membahas rancangan undang-undang tersebut.

"Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Sarmuji berharap pembahasan regulasi tersebut dapat memastikan seluruh tindakan penyadapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Baru

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.

Kasus tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan bahwa tersangka SU diketahui memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Penetapan SU sebagai tersangka baru menambah jumlah pihak yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Total Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Dengan penambahan tersangka SU, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri kini mencapai empat orang.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Perkara yang sedang ditangani penyidik mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Sementara itu, Partai Golkar menilai perkembangan kasus tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat aturan mengenai pelaksanaan penyadapan di Indonesia.

Sarmuji mendorong agar pembahasan RUU Penyadapan kembali mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional sehingga tindakan penyadapan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026