HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tambah Bank Penampung DHE SDA Jadi 16, Bank OCBC NISP Resmi Masuk Daftar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Tambah Bank Penampung DHE SDA Jadi 16, Bank OCBC NISP Resmi Masuk Daftar
Foto: Tangkapan layar - Pemerintah menggelar kegiatan Sosialisasi Perkembangan Implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat 6/11/2026 (sumber: YouTube/PerekonomianRI)

Pantau - Pemerintah menambah jumlah bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari sebelumnya 15 menjadi 16 bank setelah menyetujui masuknya PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank penampung baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA, khususnya fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," ujar Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dengan keputusan tersebut, komposisi bank penampung DHE SDA kini terdiri atas lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 11 bank non-BUMN.

Penambahan Bank OCBC NISP juga memberikan pilihan lebih luas bagi eksportir yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas khusus penempatan DHE SDA melalui bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.

Daftar Lengkap 16 Bank Penampung DHE SDA

Sebelum penambahan Bank OCBC NISP, pemerintah telah menetapkan 15 bank penampung DHE SDA yang terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.

Lima bank BUMN yang ditetapkan sebagai tempat penempatan DHE SDA meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, 11 bank non-BUMN yang masuk dalam daftar pemerintah adalah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, Bank HSBC Indonesia, dan Bank OCBC NISP.

Masuknya Bank OCBC NISP menjadikan jumlah bank non-BUMN yang dapat menampung DHE SDA bertambah dari 10 menjadi 11 bank.

Perluasan daftar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menggunakan layanan penempatan DHE SDA pada bank BUMN maupun bank non-BUMN yang tercantum dalam daftar pemerintah.

Eksportir Tertentu Bisa Tempatkan 30 Persen DHE SDA Selama Tiga Bulan

Berdasarkan ketentuan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.

Fasilitas khusus tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi eksportir nonmigas yang diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan di dalam sistem keuangan Indonesia.

Perbedaan tersebut mencakup besaran dana hasil ekspor yang wajib ditempatkan serta jangka waktu penempatannya.

Dengan adanya fasilitas khusus ini, eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A memiliki ketentuan penempatan DHE SDA yang berbeda dari kewajiban umum eksportir nonmigas.

Pemerintah memperluas pilihan bank devisa untuk mendukung pelaksanaan fasilitas tersebut sekaligus memberikan alternatif layanan perbankan bagi eksportir yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah Minta Eksportir dan Perbankan Patuhi Ketentuan DHE SDA

Selain memperluas daftar bank penampung, pemerintah meminta seluruh eksportir tetap memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pemerintah juga meminta pihak perbankan memastikan layanan rekening khusus (reksus) DHE SDA berjalan lancar untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," ujar Airlangga.

Dengan bertambahnya jumlah bank penampung menjadi 16, eksportir yang memenuhi persyaratan kini memiliki lebih banyak pilihan lembaga perbankan untuk menempatkan DHE SDA sesuai ketentuan pemerintah.

Kewajiban pemasukan dan penempatan dana hasil ekspor tetap berlaku berdasarkan kategori eksportir serta fasilitas yang dapat digunakan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026