HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa dalam Relaksasi DHE SDA, Eksportir Bisa Dapat Keringanan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Tambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa dalam Relaksasi DHE SDA, Eksportir Bisa Dapat Keringanan
Foto: Tangkapan layar - Pemerintah menggelar kegiatan Sosialisasi Perkembangan Implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat 6/11/2026 (sumber: YouTube/PerekonomianRI)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi memperluas cakupan negara dan kawasan yang mendapatkan fasilitas relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa berdasarkan ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026 yang sekaligus memperluas kriteria kepemilikan perusahaan eksportir yang dapat memperoleh fasilitas khusus DHE SDA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan lima negara atau yurisdiksi yang tercakup dalam kebijakan relaksasi DHE SDA, yakni Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.

Dengan penambahan tersebut, cakupan kebijakan kini meliputi delapan negara atau yurisdiksi dan kawasan yang memenuhi ketentuan pemerintah.

Eksportir Pertambangan Bisa Tempatkan DHE SDA Minimal 30 Persen Selama Tiga Bulan

Berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, perusahaan eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus dalam kewajiban penempatan DHE SDA.

Melalui fasilitas tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria diperbolehkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Ketentuan ini lebih longgar dibandingkan kewajiban umum yang berlaku bagi eksportir sektor nonminyak dan gas bumi (nonmigas).

Dalam ketentuan umum, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan.

Dengan demikian, fasilitas berdasarkan Pasal 18A memberikan keringanan dalam dua aspek, yakni persentase dana yang wajib ditempatkan dan jangka waktu penempatannya.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh perusahaan eksportir pertambangan karena pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah Tetapkan Tiga Syarat bagi Eksportir yang Ingin Mendapat Relaksasi

Pemerintah menetapkan tiga persyaratan kumulatif bagi perusahaan eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas khusus penempatan DHE SDA.

Persyaratan pertama, perusahaan eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan.

Persyaratan kedua, perusahaan wajib memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan ketiga, pemegang saham dari negara atau yurisdiksi yang memenuhi kriteria tersebut harus memiliki kepemilikan saham paling sedikit 10 persen.

Ketiga persyaratan tersebut bersifat kumulatif sehingga seluruh ketentuan harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas relaksasi DHE SDA.

Pada ketentuan sebelumnya, pemerintah menetapkan Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai negara atau yurisdiksi yang memenuhi kriteria penerapan Pasal 18A.

Penetapan tersebut mempertimbangkan besarnya nilai investasi masing-masing negara atau yurisdiksi di sektor pertambangan Indonesia.

Selain nilai investasi, pemerintah mempertimbangkan keberadaan perjanjian bilateral, kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia sebagai dasar penentuan negara yang memenuhi kriteria.

Melalui kesepakatan terbaru pada 3 November 2026, pemerintah memperluas cakupan tersebut dengan memasukkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Kriteria Kepemilikan Saham Diperluas hingga Pemilik Manfaat Akhir

Selain menambah negara dan kawasan yang tercakup dalam kebijakan, pemerintah menyepakati perubahan kriteria kepemilikan perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas khusus berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

Perubahan tersebut mencakup pengakuan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) yang memiliki kepemilikan saham langsung lebih dari 10 persen.

Pemerintah juga memperluas pengakuan terhadap struktur kepemilikan saham tidak langsung melalui mekanisme ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.

Melalui mekanisme tersebut, penilaian struktur kepemilikan perusahaan tidak hanya didasarkan pada pemegang saham langsung, tetapi juga dapat mempertimbangkan pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir perusahaan.

Pengakuan kepemilikan tidak langsung tersebut menjadi bagian dari perluasan kriteria perusahaan yang berpotensi memperoleh fasilitas relaksasi DHE SDA.

Meski demikian, pemerintah mewajibkan perusahaan yang menggunakan struktur kepemilikan tidak langsung untuk mengungkapkan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaannya.

Kewajiban pengungkapan tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi DHE SDA melalui skema kepemilikan tidak langsung.

Dengan perubahan ini, kebijakan relaksasi DHE SDA mencakup dua aspek utama, yakni perluasan negara atau kawasan yang memenuhi kriteria serta penyesuaian ketentuan kepemilikan perusahaan eksportir pertambangan.

Penerapan fasilitas khusus tersebut tetap mengacu pada persyaratan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026