
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK melalui Sidang BPK yang menghasilkan keputusan mengenai susunan pimpinan dan anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Penetapan susunan pimpinan dan anggota BPK dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat yang dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
Hasil sidang tersebut dituangkan dalam Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang susunan pimpinan dan anggota BPK yang mulai berlaku sejak 3 November 2026.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa Sidang BPK merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga tersebut.
“Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK,” ujar Teguh dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain menetapkan susunan pimpinan, sidang tersebut juga menyepakati pengisian sementara jabatan Anggota VI BPK yang kosong setelah meninggalnya Fathan Subchi pada 25 Oktober 2026.
Susunan Lengkap Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI
Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, Isma Yatun ditetapkan sebagai Ketua BPK RI, sedangkan Budi Prijono menduduki jabatan Wakil Ketua BPK RI.
Sementara itu, jabatan Anggota I hingga Anggota VII BPK diisi oleh sejumlah pejabat yang ditetapkan melalui hasil musyawarah dalam Sidang BPK.
Berikut susunan lengkap pimpinan dan anggota BPK RI yang berlaku sejak 3 November 2026:
- Ketua BPK RI: Isma Yatun.
- Wakil Ketua BPK RI: Budi Prijono.
- Anggota I BPK RI: Nyoman Adhi Suryadnyana.
- Anggota II BPK RI: Daniel Lumban Tobing.
- Anggota III BPK RI: Slamet Edy Purnomo.
- Anggota IV BPK RI: Khaidir Abdurrahman.
- Anggota V BPK RI: Bobby Adhityo Rizaldi.
- Plt. Anggota VI BPK RI: Isma Yatun.
- Anggota VII BPK RI: Akhsanul Khaq.
Susunan tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas dan pembagian kewenangan pimpinan serta anggota BPK sesuai dengan ketentuan tata kerja yang berlaku.
Penetapan jabatan tersebut juga menjadi bagian dari keputusan kelembagaan yang dihasilkan melalui Sidang BPK dengan melibatkan seluruh anggota.
Isma Yatun Ditunjuk sebagai Plt Anggota VI Menggantikan Fathan Subchi
Selain menetapkan susunan pimpinan dan anggota, Sidang BPK menghasilkan keputusan mengenai pengisian sementara jabatan Anggota VI BPK.
Seluruh anggota yang menghadiri sidang menyepakati penunjukan Isma Yatun sebagai Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul meninggalnya Fathan Subchi pada 25 Oktober 2026 yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota VI BPK.
Kekosongan jabatan tersebut memerlukan pengisian sementara agar pelaksanaan tugas dan wewenang BPK tetap dapat berjalan.
Kesepakatan mengenai penunjukan Isma Yatun dituangkan dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.
Dengan keputusan tersebut, Isma Yatun menjalankan dua tanggung jawab sekaligus, yakni sebagai Ketua BPK RI dan Plt. Anggota VI BPK.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah kelembagaan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas BPK setelah meninggalnya pejabat yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Pembagian Tugas Pimpinan BPK Mengacu pada Peraturan Tata Kerja
Teguh Widodo menjelaskan bahwa pembagian tugas dan wewenang antara Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh Anggota BPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan tata kerja yang berlaku di lingkungan lembaga tersebut.
Ketentuan mengenai pembagian tugas tersebut diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK.
Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK.
“Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ditetapkan sesuai dengan Tata Kerja BPK yang diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK,” tegas Teguh.
Dengan demikian, penetapan susunan pimpinan dan anggota BPK tidak terlepas dari ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas serta kewenangan masing-masing pejabat.
Peraturan tata kerja tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan dan anggota dalam menjalankan tanggung jawab sesuai jabatan yang telah ditetapkan.
Sidang BPK Hasilkan Dua Keputusan Utama
Sidang BPK menghasilkan dua keputusan utama yang berkaitan dengan susunan kepemimpinan dan keberlanjutan pelaksanaan tugas lembaga pemeriksa keuangan negara.
Keputusan pertama adalah penetapan susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 yang berlaku sejak 3 November 2026.
Keputusan kedua adalah penunjukan Isma Yatun sebagai Plt. Anggota VI BPK berdasarkan Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026.
Kedua keputusan tersebut dihasilkan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat dalam forum Sidang BPK yang dihadiri seluruh anggota.
Dengan penetapan tersebut, susunan pimpinan dan pengisian sementara jabatan Anggota VI BPK telah diputuskan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Seluruh pelaksanaan tugas dan pembagian kewenangan pimpinan serta anggota BPK selanjutnya berpedoman pada keputusan Sidang BPK dan peraturan tata kerja yang berlaku di lingkungan BPK RI.
- Penulis :
- Leon Weldrick




