
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis daftar calon jamaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi, dengan masa pembayaran tahap pertama berlangsung mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.
Selain mengumumkan daftar jamaah yang berhak melakukan pelunasan, Kemenhaj menetapkan mekanisme pembayaran, pengisian kuota, serta pengajuan pengembalian saldo setoran Bipih khusus tahun 2027.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan proses pelunasan Bipih khusus dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan pemenuhan kuota keberangkatan jamaah haji khusus tahun 2027.
“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pelaksanaan pelunasan tersebut dibagi menjadi dua tahap utama, yakni tahap pengisian kuota dan tahap pengisian sisa kuota, sebelum pemerintah melakukan pengisian tahap akhir melalui jamaah cadangan apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi.
Jadwal Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibagi Dua Tahap
Pelunasan Bipih khusus tahap pertama atau tahap pengisian kuota berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.
Tahap pertama diperuntukkan bagi calon jamaah haji khusus yang telah masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1448 H/2027 M, termasuk jamaah yang mendapatkan prioritas lanjut usia.
Calon jamaah yang memperoleh prioritas lanjut usia wajib berumur paling rendah 65 tahun terhitung pada 10 April 2027 serta telah terdaftar sebagai calon jamaah haji sekurang-kurangnya dua tahun.
Apabila setelah pelunasan tahap pertama berakhir masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua atau tahap pengisian sisa kuota.
Pelunasan tahap kedua dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kalender, yakni mulai 10 hingga 16 Desember 2026.
Tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah yang terpisah dari mahram atau anggota keluarganya, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Dengan mekanisme tersebut, calon jamaah yang memenuhi kategori tertentu tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pelunasan melalui tahap pengisian sisa kuota.
Syarat Pengajuan Pendamping dan Penggabungan Keluarga
Kemenhaj menyediakan mekanisme pengajuan khusus bagi calon jamaah yang membutuhkan pendampingan maupun penggabungan keberangkatan dengan anggota keluarga.
Permohonan pendamping jamaah lanjut usia, penggabungan mahram atau keluarga, serta pendampingan penyandang disabilitas dapat disampaikan melalui alamat email [email protected].
Berkas permohonan yang masuk akan menjalani proses verifikasi oleh Kemenhaj mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.
Proses verifikasi dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Verifikasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme administrasi untuk menentukan pemenuhan persyaratan calon jamaah yang mengajukan pendampingan atau penggabungan keluarga pada tahap pelunasan berikutnya.
Jamaah Cadangan Bisa Melunasi Bipih Khusus hingga Januari 2027
Kemenhaj juga menyiapkan mekanisme pengisian tahap akhir apabila kuota haji khusus belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama dan kedua selesai.
Ian menjelaskan bahwa pengisian kuota pada tahap akhir akan dilakukan melalui calon jamaah berstatus cadangan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.
Pemerintah menetapkan batas akhir pemenuhan kuota haji khusus melalui mekanisme tersebut paling lambat 7 Januari 2027.
“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” kata Ian.
Calon jamaah haji khusus berstatus cadangan yang memilih mengikuti proses pelunasan diwajibkan mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas meterai.
Surat Pernyataan tersebut selanjutnya harus dikirimkan melalui alamat email [email protected] sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Pengisian kuota melalui jamaah cadangan tetap mengacu pada urutan nomor porsi hingga seluruh kuota haji khusus tahun 2027 terpenuhi.
PIHK dengan Kendala Perizinan Tetap Bisa Layani Pelunasan
Selain mengatur mekanisme pelunasan bagi calon jamaah, Kemenhaj menetapkan ketentuan khusus bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengalami kendala dalam proses perpanjangan sertifikasi akibat persoalan regulasi.
PIHK yang belum dapat memperpanjang sertifikasinya karena kendala tersebut tetap diperbolehkan melayani proses pelunasan Bipih khusus setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
PIHK yang telah memperoleh rekomendasi juga diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional hingga seluruh rangkaian operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
Sementara itu, calon jamaah haji khusus yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan Bipih khusus.
Proses pelunasan bagi jamaah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme perpindahan ke PIHK lain yang masih memiliki izin aktif.
Pemilihan PIHK pengganti diserahkan kepada masing-masing calon jamaah sesuai dengan pilihan mereka.
Ketentuan tersebut memungkinkan calon jamaah yang sebelumnya terdaftar pada PIHK dengan izin tidak aktif untuk tetap melanjutkan proses pelunasan dan persiapan keberangkatan haji khusus tahun 2027 melalui penyelenggara yang memiliki izin aktif.
- Penulis :
- Shila Glorya




