HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Dorong Percepatan Batas Desa, Bernhard Ingatkan Risiko Pungli Tanpa Perdes Kewenangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendagri Dorong Percepatan Batas Desa, Bernhard Ingatkan Risiko Pungli Tanpa Perdes Kewenangan
Foto: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) Bernhard Eduard Rondonuwu (sumber: Kemendagri)

Pantau - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard Eduard Rondonuwu, mendorong seluruh pemerintah kabupaten di Indonesia mempercepat penegasan batas wilayah desa sekaligus memperkuat penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bernhard menegaskan bahwa penegasan batas desa menjadi langkah penting untuk memperjelas administrasi wilayah, mendukung pelaksanaan pembangunan, serta memastikan pengelolaan kewenangan desa berjalan sesuai ketentuan hukum.

Salah satu daerah yang telah menunjukkan kemajuan adalah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, dengan capaian penyelesaian sebanyak 200 batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Program tersebut merupakan kerja sama antara Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.

Bernhard menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut, khususnya dalam mempercepat penegasan batas desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kami sangat berterima kasih dukungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Program kami ILASPP itu sudah masuk sampai ke Bolmong. Saat ini sudah 200 batas desa yang sudah selesai. Semoga ini bisa menjadi acuan dan mendorong juga di kabupaten yang lain untuk seperti yang sudah kita lihat tadi. Semangat," ujar Bernhard.

Pernyataan tersebut disampaikan Bernhard seusai menghadiri kegiatan asistensi penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa di Manado, Sulawesi Utara, Jumat.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kepala desa, Hukum Tua, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Tenggara.

Kemendagri Soroti Rendahnya Pelaporan Perdes Kewenangan Desa

Selain percepatan penegasan batas wilayah, Bernhard menyoroti masih rendahnya pelaporan Perdes Kewenangan Desa yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan potensi ekonomi desa.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Indonesia memiliki 75.266 desa, tetapi baru 219 desa yang dilaporkan telah menyampaikan Perdes Kewenangan Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,29 persen dari total desa secara nasional.

Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 219 desa dari total 1.507 desa dilaporkan telah menyampaikan Perdes Kewenangan Desa.

Bernhard menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena regulasi kewenangan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan, mengelola aset, menjalankan kegiatan ekonomi, serta mengembangkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Menurutnya, setiap desa harus memiliki aturan yang jelas agar dapat mengelola potensi wilayah dan menjalankan kewenangannya secara mandiri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Desa sekarang su jadi subjek! Desa punya hak otonomi, punya kuasa untuk urus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Itu ruhnya UU Desa," tegas Bernhard.

Ia menjelaskan bahwa hak otonomi desa harus didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi kepala desa maupun Hukum Tua dalam mengambil kebijakan.

Bernhard Ingatkan Risiko Hukum Penyusunan APBDes dan Pungutan Desa

Bernhard mengingatkan pemerintah desa agar tidak menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun menetapkan pungutan tanpa memastikan adanya dasar hukum kewenangan yang jelas.

Menurutnya, Perdes Kewenangan merupakan instrumen penting untuk melindungi pemerintah desa dari risiko persoalan hukum akibat kebijakan yang tidak memiliki landasan regulasi.

"Jangan sampai ada desa yang membuat APBDes atau membuat pungutan desa, tetapi tidak memiliki dasar hukum Perdes Kewenangan. Itu rawan sekali," ujar Bernhard.

Penyusunan Perdes Kewenangan Desa merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Sementara itu, pengelolaan keuangan desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah kabupaten perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan regulasi sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Bernhard mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara masih belum menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.

Kepala Desa dan BPD Diminta Bersinergi Susun Regulasi

Bernhard meminta kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menyusun Perdes Kewenangan.

Kedua unsur pemerintahan desa tersebut diminta membangun kesepakatan melalui musyawarah desa agar kewenangan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik wilayah, dan kepentingan masyarakat.

Menurut Bernhard, keberadaan Perdes Kewenangan juga dapat membuka peluang bagi desa untuk mengembangkan inovasi ekonomi berbasis potensi lokal.

Peluang tersebut mencakup pengelolaan pasar desa, pemanfaatan aset produktif, serta pengembangan berbagai kegiatan ekonomi yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan ekonomi dan pungutan yang dilakukan pemerintah desa harus memiliki landasan hukum yang sah.

Bernhard memperingatkan bahwa pungutan tanpa dasar hukum berisiko dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli.

"Kalau desa mau buat inovasi, mengelola pasar desa, atau bikin pungutan yang sah demi Pendapatan Asli Desa (PADes), dasarnya wajib ada di Peraturan Desa Kewenangan dulu. Kalau tidak, itu bisa masuk kategori pungli," tegas Bernhard.

Ia menekankan bahwa penguatan regulasi kewenangan diperlukan agar pemerintah desa dapat mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa menghadapi persoalan hukum akibat kesalahan administrasi.

Kemendagri Siapkan Pendampingan untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Kemendagri berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memperkuat administrasi pemerintahan serta mempercepat penyusunan regulasi kewenangan desa.

Pendampingan tersebut ditujukan untuk membantu kepala desa menjalankan tugas pemerintahan, mengelola potensi wilayah, dan mengembangkan inovasi ekonomi sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, percepatan penegasan batas desa melalui Program ILASPP diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten lainnya dalam menyelesaikan persoalan administrasi wilayah.

Capaian penyelesaian 200 batas desa di Kabupaten Bolaang Mongondow diharapkan mendorong daerah lain untuk mempercepat proses serupa.

Melalui penegasan batas wilayah dan penyusunan Perdes Kewenangan, Kemendagri mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pembangunan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026