
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat tata kelola perekrutan dan perlindungan pelaut Indonesia di Singapura guna memastikan proses penempatan kerja berlangsung aman, transparan, serta sesuai regulasi nasional dan standar internasional.
Upaya tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui kegiatan Technical Briefing on Crewing Regulations and Requirements for Working on Board Ships yang diselenggarakan Atase Perhubungan KBRI Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemilik dan operator kapal terhadap ketentuan perekrutan serta persyaratan kerja pelaut Indonesia.
Samsuddin menegaskan penguatan pengawasan diperlukan karena masih ditemukan praktik perekrutan awak kapal Indonesia oleh pemilik atau operator kapal di Singapura yang belum sesuai ketentuan nasional.
Selain itu, terdapat kendala penyijilan (sign on/sign off) awak kapal feri penumpang pada rute Indonesia-Singapura.
Kemenhub Soroti Perekrutan dan Persyaratan Pelaut
Samsuddin mengatakan pemenuhan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses perekrutan serta penempatan pelaut berjalan tertib.
"Kami ingin memastikan pelaut Indonesia memiliki kesempatan bekerja di industri pelayaran internasional dengan tetap memenuhi standar kompetensi dan ketentuan kepelautan,” tuturnya.
Indonesia memiliki lebih dari 1,5 juta pelaut yang didukung lebih dari 100 lembaga pendidikan dan pelatihan kemaritiman.
Lembaga-lembaga tersebut menghasilkan sekitar 3.000 lulusan taruna setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor maritim.
Sementara itu, posisi Singapura sebagai salah satu pusat maritim dunia dinilai membuka peluang kerja yang besar bagi pelaut Indonesia.
Atase Perhubungan KBRI Singapura melayani sekitar 6.000 pelaut Indonesia setiap tahun melalui penerbitan dan pembaruan Buku Pelaut, fasilitasi penyijilan, serta pendampingan penyelesaian berbagai persoalan kepelautan.
Tiga Persoalan Kepelautan Jadi Fokus Pembahasan
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Kemenhub.
Pertama, praktik perekrutan awak kapal Indonesia yang belum melalui keagenan pengawakan kapal sesuai ketentuan.
Kedua, belum tersedianya pengaturan persyaratan dan kualifikasi awak kapal untuk pengoperasian kapal jenis Wing in Ground di Indonesia.
Ketiga, usulan kemudahan penyijilan bagi awak kapal feri penumpang rute Indonesia-Singapura yang melakukan pergantian kapal dalam satu perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Atase Perhubungan KBRI Singapura akan melakukan sosialisasi dan pengenalan regulasi secara bertahap serta menerapkan pembatasan penyijilan bagi awak kapal yang belum memenuhi persyaratan.
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub juga akan menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengoperasian kapal Wing in Ground serta standar operasional prosedur (SOP) untuk memfasilitasi proses sign on/sign off awak kapal feri penumpang yang melakukan rotasi kapal dalam satu perusahaan.
KBRI Singapura Dorong Kepatuhan Operator Kapal
Atase Perhubungan KBRI Singapura Wahyu Ardhianto mendorong pemilik dan operator kapal di Singapura meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap regulasi kepelautan Indonesia.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat membantu memastikan perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia berlangsung sesuai ketentuan.
"Kami juga terus berupaya memastikan pelaut Indonesia mendapatkan pelayanan dan pendampingan dalam menjalankan pekerjaannya di luar negeri,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan tata kelola perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia di luar negeri.
"Upaya ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, sekaligus memperkuat daya saing dan memperluas kesempatan kerja pelaut Indonesia di industri pelayaran internasional," kata Wahyu.
- Penulis :
- Aditya Yohan




