
Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperketat pengawasan distribusi jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta kegiatan usaha integrator untuk melindungi peternak rakyat dan memperkuat tata kelola industri perunggasan nasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran jagung bersubsidi melalui Perum Bulog benar-benar membantu menekan biaya produksi peternak ayam ras petelur sekaligus menjaga keseimbangan usaha perunggasan.
"Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap peternak ayam ras petelur rakyat melalui pengawalan tata kelola perunggasan dari hulu hingga hilir," kata Amran dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Amran, pemerintah terus mengawal distribusi jagung SPHP agar manfaat kebijakan stabilisasi harga pangan dapat dirasakan langsung oleh peternak yang menghadapi tingginya biaya bahan baku pakan.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan integrator untuk memastikan kegiatan budidaya ayam ras dan peredaran telur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementan Perkuat Pengawasan Tata Kelola Perunggasan
Amran menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha perunggasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Peraturan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mengatur tata kelola usaha perunggasan, termasuk pembagian peran antara perusahaan integrator, koperasi, dan peternak rakyat.
Melalui penerapan regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang sekaligus memastikan peternak mandiri tetap memiliki kesempatan menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran.
Mentan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang disampaikan petani maupun peternak.
Setiap aspirasi yang diterima akan dibahas bersama jajaran kementerian dan pihak terkait untuk menemukan penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kalau ada petani berteriak, ada peternak berteriak, tidak pernah kami menghindar. Kita selesaikan,” tegas Amran.
Kementan juga mendorong penguatan koperasi, kerja sama produksi jagung bersama kelompok tani, serta pengawasan kegiatan usaha integrator untuk membangun ekosistem perunggasan yang lebih berkeadilan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan petani memperoleh kepastian pasar, peternak rakyat mendapatkan akses bahan baku pakan dengan harga terjangkau, dan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Harga Jagung SPHP Rp5.000 per Kilogram Bantu Peternak
Ketua Koperasi Berkah Telur Blitar, Yesi Yuni Asuti, mengungkapkan bahwa penyaluran jagung SPHP memberikan manfaat bagi peternak yang menghadapi tingginya harga bahan baku pakan di pasaran.
Menurut Yesi, harga jagung di luar program SPHP saat ini mencapai Rp7.800 hingga Rp7.900 per kilogram, sedangkan jagung yang disalurkan melalui Perum Bulog dapat diperoleh dengan harga Rp5.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut membantu peternak mengurangi beban pengeluaran untuk kebutuhan pakan ayam ras petelur.
“Jagung yang di luar itu kita belinya sudah Rp7.800-Rp7.900 per kg saat ini. Sedangkan kita membeli kepada Bulog harganya Rp5.000 per kg. Makanya ini sangat membantu kami,” ujar Yesi.
Meski demikian, Yesi menilai harga jagung yang lebih murah belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan ekonomi yang dihadapi peternak rakyat.
Hal tersebut disebabkan harga telur di tingkat peternak masih mengalami tekanan sehingga pendapatan yang diperoleh belum mampu menutupi seluruh biaya produksi.
“Walaupun dengan harga telur yang saat ini masih jatuh, dengan harga jagung Rp5.000 per kg pun kami masih merugi. Tapi minimal ini bisa membantu kami untuk melanjutkan hidup,” katanya.
Peternak Minta Pemerintah Awasi Usaha Integrator
Selain persoalan harga pakan, peternak rakyat juga meminta pemerintah memastikan kegiatan usaha integrator berjalan sesuai ketentuan agar tidak mengurangi ruang pemasaran bagi peternak mandiri.
Yesi menjelaskan bahwa aspirasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Mentan Amran dalam pertemuan bersama perwakilan peternak di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, Amran meminta agar berbagai persoalan peternak dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan.
Menurut Yesi, pembahasan lanjutan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyampaian surat kepada pihak integrator.
“Alhamdulillah tanggal 27 kita diundang ke Jakarta dan kami berkesempatan menyampaikan langsung kepada Bapak Menteri. Kemudian Bapak meminta untuk membahas ini dengan Bapak Dirjen. Kami difasilitasi untuk bertemu dengan Bapak Dirjen dan juga bapak-bapak yang berkepentingan di situ,” jelasnya.
Yesi berharap pemerintah dapat memastikan produksi telur peternak mandiri tetap memperoleh akses yang memadai ke pasar rakyat.
Ia juga meminta agar kegiatan budidaya dan pemasaran yang dilakukan perusahaan integrator mengikuti ketentuan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024.
“Kalau memang menurut Permentan 10 Tahun 2024 ini budidayanya untuk ekspor, harusnya memang tidak dijual di pasar becek. Biarkan pasar becek itu adalah produksi dari telur-telur kami peternak rakyat,” ujarnya.
Yesi menegaskan bahwa tindak lanjut kebijakan pemerintah perlu disertai pengawasan langsung di lapangan agar seluruh ketentuan benar-benar diterapkan oleh pelaku usaha.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat sekaligus memastikan distribusi jagung SPHP dan tata kelola industri perunggasan berjalan sesuai tujuan pemerintah.
- Penulis :
- Gerry Eka




