
Pantau - DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan cakupan berbagai profesi.
Kebijakan tersebut tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik, tetapi diperluas untuk dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Kesepakatan itu disampaikan setelah Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai kepastian status kepegawaian.
“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco.
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Diperluas ke Berbagai Profesi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya memfokuskan pembahasan peningkatan status PPPK paruh waktu pada tenaga pendidikan dan guru.
Namun, setelah melakukan sejumlah perhitungan kebutuhan kepegawaian, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan tersebut ke berbagai sektor pelayanan publik.
“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Prasetyo.
Profesi yang tercakup dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Pemerintah berharap perluasan tersebut dapat memberikan kepastian status bagi lebih banyak pegawai yang selama ini bekerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Mengikuti CPNS 2027
Selain meningkatkan status kepegawaian, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.
“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi bidang pekerjaan tertentu, terutama terkait persyaratan batas usia bagi pegawai yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.
Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Lebih dari 174 Ribu Guru
Dalam rapat yang sama, pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan tersebut ditujukan bagi guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Selain itu, perpanjangan masa kerja juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo menyampaikan bahwa perlakuan serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian yang sedang disiapkan pemerintah bersama DPR.
Rekrutmen CPNS Direncanakan Dibuka November 2026
Pemerintah juga berencana membuka pendaftaran rekrutmen CPNS mulai November 2026 untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara.
Rekrutmen tersebut diperlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai akibat adanya PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Selain memenuhi kebutuhan penggantian pegawai, rekrutmen CPNS juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan penataan kepegawaian akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Sementara itu, Dasco memastikan DPR akan terus menampung aspirasi masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mencari penyelesaian berbagai persoalan.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” pungkasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka




