HOME  ⁄  Nasional

Jimly Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden hingga Tuntas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jimly Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden hingga Tuntas
Foto: Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Pantau - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Jimly menilai tindakan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum untuk mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengandung unsur makar apabila dapat dibuktikan melalui proses peradilan.

"Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Menurut Jimly, tindakan penyadapan ilegal memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyebut ancaman pidana untuk tindakan tersebut minimal 10 tahun penjara, sedangkan kemungkinan penerapan hukuman mati masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Jimly Minta Motif Penyadapan Dibuktikan di Pengadilan

Jimly berpendapat dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat berkaitan dengan kepentingan politik dan ekonomi.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

Menurutnya, proses persidangan diperlukan untuk memastikan tujuan penyadapan serta menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana makar.

"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.

Jimly menekankan pentingnya memberikan ruang bagi proses peradilan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Ia juga mendukung langkah Kapolri dalam menangani perkara tersebut hingga seluruh dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa.

Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyadapan

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Selanjutnya, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka tambahan.

Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa tiga tersangka berinisial LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Jimly menilai pengungkapan motif melalui proses hukum menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan pembuktian di pengadilan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026