HOME  ⁄  Nasional

Jimly Asshiddiqe Temui Kapolri, Dorong Pelaksanaan Enam Rekomendasi Reformasi Polri

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jimly Asshiddiqe Temui Kapolri, Dorong Pelaksanaan Enam Rekomendasi Reformasi Polri
Foto: Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Pantau - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mengungkapkan telah bertemu dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk membahas tindak lanjut rekomendasi reformasi institusi kepolisian.

Jimly mengatakan pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (7/11/2026) malam sebagai upaya memastikan rekomendasi yang dihimpun KPRP dari aspirasi masyarakat tidak diabaikan.

Menurutnya, sebagian besar rekomendasi reformasi Polri telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Kapolri.

"Ada beberapa yang diabaikan undang-undang, oleh DPR tempo hari. Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan," tutur Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Jimly menilai momentum penegakan hukum yang dilakukan Kapolri perlu mendapat dukungan sekaligus memberikan kesempatan bagi kepolisian untuk melakukan pembenahan internal.

Ia menegaskan reformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan institusi Polri, tetapi juga pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

KPRP Serahkan Laporan 10 Buku kepada Presiden

Jimly menjelaskan bahwa KPRP telah menyerahkan laporan lengkap mengenai rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.

Laporan tersebut terdiri atas 10 buku dengan jumlah keseluruhan sekitar 3.000 halaman.

Dari laporan itu, KPRP merangkum enam rekomendasi utama sebagai dasar pembenahan institusi kepolisian.

Jimly juga berharap DPR menindaklanjuti berbagai putusan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

"Di samping itu diharapkan putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Polri Tetap di Bawah Presiden dan Kompolnas Diperkuat

Rekomendasi pertama KPRP adalah mempertahankan kedudukan Polri di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

KPRP tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru untuk menaungi institusi kepolisian sehingga struktur pertanggungjawaban tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen.

KPRP mengusulkan perubahan keanggotaan Kompolnas agar tidak lagi bersifat ex-officio, disertai perluasan kewenangan pengawasan.

Rekomendasi dan keputusan Kompolnas diusulkan memiliki kekuatan mengikat atau eksekutorial pada tingkatan tertentu.

Kewenangan tersebut mencakup pengawasan tata kelola pembinaan, kegiatan operasional, hingga investigasi dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pengangkatan Kapolri dan Penugasan Anggota Perlu Ditata

Rekomendasi ketiga menyangkut mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melibatkan persetujuan DPR sebagaimana ketentuan saat ini.

Namun, KPRP mendorong penataan jalur karier anggota kepolisian agar lebih transparan dan memiliki ketentuan yang jelas.

Rekomendasi keempat adalah pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.

Penugasan tersebut diusulkan diatur secara lebih tegas dan terbatas melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun instruksi presiden.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan penempatan anggota kepolisian di luar organisasi Polri.

Reformasi Tata Kelola Ditargetkan Berjalan hingga 2029

Rekomendasi kelima berfokus pada pembenahan kelembagaan dan manajemen internal kepolisian melalui penerapan tata kelola yang baik atau good governance.

Pembenahan tersebut meliputi peningkatan profesionalisme anggota, penguatan fungsi reserse kriminal, serta digitalisasi layanan publik.

Sementara itu, rekomendasi keenam adalah pembaruan regulasi kepolisian secara bertahap hingga 2029.

KPRP mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta penyesuaian sejumlah aturan turunannya.

Penyesuaian tersebut mencakup sekitar delapan peraturan kepolisian dan 24 peraturan Kapolri.

Jimly berharap pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah dapat memperkuat profesionalisme Polri dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026