
Pantau - Organisasi Pejuang Negeri Maju (Penemu) menyatakan akan terus mengawal proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Umum Penemu Sinda Sutadisastra mengatakan kehadiran organisasinya dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026) bertujuan memastikan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.
"Kehadiran kami di PN Jaktim pada Kamis (5/11) bukan sekadar memberikan dukungan kepada Jokowi, namun kami ingin mengawal proses hukum agar perkara dugaan ijazah palsu dapat segera diselesaikan," kata Sinda dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, proses persidangan harus berlangsung sesuai ketentuan hukum dengan mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.
Ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Penemu Ajak Masyarakat Mengikuti Fakta Persidangan
Sinda mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menurutnya, persidangan yang berlangsung secara terbuka memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan perkara secara langsung.
“Persidangan digelar terbuka, siapa saja bisa mengikuti. Teman-teman pers juga mengawal sidang ini, jadi kita jangan terpengaruh dengan opini yang enggak jelas," ucapnya.
Ia menilai keterbukaan persidangan menjadi kesempatan bagi publik untuk mengetahui fakta dan keterangan yang disampaikan selama proses hukum berlangsung.
Sinda juga berharap penyelesaian perkara melalui pengadilan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.
“Kita harus hormati hasil, keputusan hukum nantinya seperti apa. Kegaduhan ini harus dihentikan karena sudah berlarut-larut. Kita tempatkan Pak Jokowi di tempat terhormat sebagai mantan Presiden yang telah berjasa bagi bangsa dan negara ini," tuturnya.
Kehadiran di Pengadilan Disebut sebagai Dukungan Moral
Sekretaris Jenderal Penemu Randy Dwi Bastian mengatakan kehadiran organisasinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan bentuk dukungan moral kepada Jokowi.
Jokowi menghadiri persidangan tersebut sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan terhadap ijazahnya.
Randy menyampaikan bahwa Penemu ingin menunjukkan dukungan kepada Jokowi yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode, yakni 2014 hingga 2024.
Menurutnya, Jokowi merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat Indonesia dan memiliki kontribusi dalam pembangunan nasional, khususnya infrastruktur.
"Kita mendampingi sebagai bentuk dukungan bawah Penemu ada bersama pak Jokowi, beliau adalah mantan Presiden dua periode (2014-2024) yang dipilih rakyat Indonesia, serta banyak berjasa ternyata dalam Infrastruktur untuk Indonesia mewujudkan Indonesia emas," ujarnya.
Jokowi Dinilai Menghormati Proses Hukum
Randy turut menyoroti sikap Jokowi selama mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, meskipun pernah menjabat sebagai kepala negara, Jokowi tetap mengikuti tata tertib persidangan dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Ia mengatakan Jokowi juga memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan.
Selain itu, Jokowi menunjukkan ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang selama ini menjadi objek polemik.
“Walaupun beliau mantan presiden dengan besar hati menghormati persidangan bahkan kepada para terdakwa dan mengikuti semua tata tertib selama persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan di persidangan. Serta menunjukkan Ijazah beliau ke semua yang selama ini dipermasalahkan," katanya.
Penemu menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menghormati keputusan hukum yang nantinya dihasilkan melalui persidangan.
- Penulis :
- Gerry Eka




