
Pantau.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Kamis (25/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencananya, persidangan itu diagendakan akan menghadirkan empat saksi ahli.
"Ada empat orang saksi ahli yang kita hadirkan sidang hari ini," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat konfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet: Rocky Gerung Mengaku Jengkel Dibohongi
Keempat saksi ahli itu yakni, ahli sosiologi Trubus, saksi ahli bahasa Wahyu Wibowo, saksi ahli pidana Metty Rahmawati dan saksi ahli forensik digital Saji Purwanto.
Nantinya, keempat saksi ahli itu akan memberikan keterangan terkait berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Dalam perkara itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Dahnil Anzar Ungkap Awal Terkuaknya Kebohongan Ratna Sarumpaet
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi