
Pantau.com - Polisi menangkap seorang pria bersorban hijau yang terekam video mengancam akan membunuh Presiden Indonesia, Joko Widodo dan Menko Polhukam, Wiranto.
"Ya (menangkap), baru satu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Namun saat disinggung lebih jauh mengenai soal kronologis penangkapan, Argo enggan berkomentar.
Baca juga: Kata Habibie Soal Kondisi saat Ini: Berbeda dengan '98, It's Not True
Hanya saja, Argo menyebut hingga saat ini pria yang saat terekam kamera mengenakan sorban hijau itu masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. "Masih didalami," katanya.
Untuk diketahui, penangkapan pria bersorban itu merupakan tindak lanjut dari laporan C. Suhadi selaku Ketua Umum Negeriku Jaya terhadap video itu dengan tudingan makar.
Pria bersorban hijau pengancam Jokowi. (Foto: Istimewa)
Baca juga: Siapa Inisiator Pertemuan JK dan Prabowo Kamis Sore? Ini Kata Jokowi
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang dilaporkan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Terkait isi video yang viral di media sosial itu, memperlihatkan dua pria mengenakan pakaian putih dan bersorban warna gelap. Dalam video yang berdurasi 53 detik tersebut, berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ucap seorang pria dalam video tersebut.
- Penulis :
- Adryan N