
Pantau.com - Video mendadak viral di media sosial lantaran memperlihatkan petugas kepolisian lalu lintas menindak mobil berplat nomor dinas Polri yang dikendarai oleh seorang remaja.
Belakangan diketahui remaja itu bernama Kevin Kosasih yang berstatus pelajar dan kelahiran tahun 1995, tinggal di BSD, Tangerang. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik menggambarkan polisi lalu lintas menilang mobil tersebut di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
STNK mobil dan SIM milik remaja yang mengemudikan mobil (Foto: Istimewa)
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa mobil dengan plat nomor 3553-07 bukanlah mobil dinas dari Kepolisian.
Baca juga: Video Mobil Dinas Kawal Kendaraan Sambil Ugal-ugalan, Pas Diperiksa...
"Itu bukan kendaraan dinas Polri. Dan laporan jaga tersebut, info dari Kapolres Bogor itu tidak benar," ucap Dedi kepada Pantau.com saat dihubungi, Senin (3/6/2019).
STNK dan mobil berplat dinas polisi (Foto: Istimewa)
Selain itu, Dedi menegaskan bahwa pihaknya telah menindak remaja itu dengan cara menilang dan menyita surat serta plat nomor mobil tersebut.
"Sudah ditilang bagi pengemudi kendaraan tersebut. Sudah disita plat dan surat yang disalahgunakan," kata Dedi.
Untuk diketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas itu bernomor 00941 atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi