
Pantau.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan kembali dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 lalu. Dugaan pelanggaran itu yakni mengenai aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengungkapkan, bahwa Jokowi tercatat dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Akan tetapi, dalam LHKPN Jokowi yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas hanya sebesar Rp 6 miliar saja.
Baca juga: BPN Bawa Bukti ke MK yang Bisa Buat Paslon 01 Didiskualifikasi
"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" kata BW dalam siaran pers yang diterima Pantau.com, Kamis, 13 Juni 2019.
Tak hanya itu, menurut BW kejanggalan juga ada pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok yang bernamakan Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan itu sendiri mencapai Rp 33,9 miliar.
"Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," ungkap BW.
Lebih lanjut, BW dan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengutip siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernamakan Golfer TRG dan Golfer TBIG. Adapun kedua kumpulan itu masing-masing menyumbang, Golfer TRG sebesar Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.
Baca juga: TKN Minta MK Tolak Perbaikan Berkas Sengketa Pilpres BPN, Kenapa?
Menurut BW, kedua kelompok tersebut ditengarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan.
Modus tersebut adalah:
1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya;
2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
3. Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.
"Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi 'concern' dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi