
Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang tidak saling berkaitan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proses reklamasi Teluk Jakarta dihentikan, namun akan tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di tanah reklamasi.
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Anies Sebut Tingkat Kehadiran PNS DKI Pasca Lebaran Capai 99 Persen
Meski demikian, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu dan kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan publik.
Mengenai IMB, Anies mengatakan hal itu tidak berhubungan dengan reklamasi jalan atau berhenti. Menurutnya, IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tuturnya.
Baca juga: Infografis Perbedaan Operasi Yustisi vs Layanan Bina Kependudukan
Dalam keterangannya, Anies juga menjelaskan jika reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No.52 Tahun
1995 dan dalam Perda No.8 Tahun 1995.
Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan membuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI
dengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.
rn- Penulis :
- Adryan N