
Pantau.com - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Kosntitusi (MK), Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mengkritisi sejumlah dalil-dalil yang menjadi pokok permohonan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi dalam gugatannya di MK.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa narasi kecurangan yang diulang-ulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, seperti klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga Penyelenggara Pemilu dan lembaga peradilan menurutnya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistis.
"Setiap narasi yang berisi sebuah tuduhan hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum," kata Yusril, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Hadapi Sidang MK ke 2, Ini yang Akan Disampaikan Kubu Jokowi-Ma'ruf
Pihak paslon 01 melalui Yusril mengatakan, bahwa tanpa adanya pembuktian maka tuduhan itu hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan.
Disamping itu, ia menilai bahwa hal tersebut juga tidak baik dalam upaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis.
"Adanya pembuktian yang sah menurut hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang merupakan kewajiban Pemohon, akan dapat memastikan apakah narasi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang selama ini dibangun hanya merupakan narasi imajiner semata ataukah narasi fakta yang dapat dibuktikan dan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," tandasnya.
Baca juga: Pendapatnya Tahun 2014 Dikutip Tim Hukum 02 di MK, Ini Kata Yusril
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi