
Pantau.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait pendapatnya yang dikutip dalam berkas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan, pendapat dirinya yang dikutip tersebut disampaikan sebelum adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kala itu, ketika menyampaikan pendapat menurut Yusril tidak ada perundang-undangan yang jelas dalam menangani pelangggaran terkait administrasi Pemilu.
Baca juga: Sidang MK: Tim Hukum 02 Singgung Penyalahagunaan Anggaran Jokowi
Ia melanjutkan, pasca adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu kewenangan terkait pelangggaran administrasi terkait sudah jelas adanya. Hal itu membuat yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut Yusril, bahwa MK sudah jelas hanya bisa menangani hal-hal sengketa Pemilu yang sifatnya hasil. Sehingga kata Yusril, apa yang dipersoalkan tim hukum 02 mengenai sengketa Pemilu yang sifatnya administratif sangat tidak relevan diajukan ke MK.
"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Tadi saya diem saja enggak mau menanggapi dulu," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres MK, Tim Kuasa Hukum 02: Link Berita Juga Bukti
Sebelumnya diberitakan, Tim hukum Prabowo-Sandi membaca gugatan sengketa Pilpres 2019 dalam sidang pendahuluan di MK. Dalam gugatan dibacakan, banyak dipenuhi kutipan pendapat ahli seperti Yusril Ihza Mahendra dan Saldi Isra.
"Memeriksa dengan saksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata negara," kata Tim Kuasa Hukum 02 Teuku Nasrullah mengutip pendapat Yusril yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Jumat, (14/6/2019).
Untuk diketahui pernyataan Yusril itu pernah disampaikannya saat menjadi ahli yang diajukan oleh paslon Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014. Adapun kutipan dari pernyataan Ysuril antara lain:
"Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni adalah masalah-masalah fundamental yang diatur dalam konstitusi. Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum bebas, dan rahasia, jujur dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak," tulis pendapat Yusril.
rn- Penulis :
- Adryan N