Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dewan Pers Beri Kesimpulan Sementara Soal Artikel Tempo "Tim Mawar"

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dewan Pers Beri Kesimpulan Sementara Soal Artikel Tempo "Tim Mawar"

Pantau.com - Dewan Pers belum menemukan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Majalah Tempo dalam penulisan artikel terkait dugaan keterlibatan Tim Mawar pada kerusuhan demonstrasi di Jakarta, 21-22 Mei 2019.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendri CH Bangun menjelaskan Majalah Tempo sebagai pihak teradu yang dilaporkan tim hukum mantan komandan Tim Mawar tahun 1998 Mayjen TNI (Purn) Chairaman terkait tulisan tersebut.

Baca juga: Hasil Mediasi Tempo dan Eks Komandan Tim Mawar Tunggu Pleno Dewan Pers

Dewan Pers telah melakukan klarifikas kepada pihak Majalah Tempo terkait proses pencarian berita, proses pengumpulan informasi, hingga verifikasi data.

"Kesimpulan sementara kami bahwa itu adalah bentuk jurnalistik investigatif yang sesuai azas-azas yang dituntut untuk sebuah berita investigasi. Hanya saja memang masih menjadi persoalan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak pada istilah Tim Mawar itu," kata Hendri usai rapat mediasi tertutup dengan redaksi majalah Tempo dan Pihak Chairaman.

Menurut Hendri, hasil pemeriksaan Dewan Pers tersebut telah disampaikan dalam rapat mediasi pagi tadi. Namun Dewan Pers belum menentukan hasil akhir sebagai penilaian dan rekomendasi terkait pengaduan tersebut.

Nantinya, Dewan Pers perlu melakukan sidang Pleno bersama seluruh anggotanya untuk menentukan keputusan akhir.

Baca juga: Ini 4 Poin Tuntutan Tim Mawar kepada Dewan Pers untuk Majalah Tempo

"Harus diputuskan dalam sidang pleno Dewan Pers yang dihadiri 9 anggota. Oleh karena itu hasilnya hari ini belum ada. Ada nanti berupa pernyataan penilaian dan rekomendasi, kapan? kemungkinan minggu depan," jelasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi