
Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta masyarakat untuk mempercayakan putusan gugatan perolehan suara Pilpres 2019 kepada Majelis Hakim. Apa pun hasil putusan MK nanti, seluruh pihak juga diminta untuk menerima, menghormati, dan menjalankan putusan tersebut.
"Mari percayakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," kata Humas dan kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Ini Kata Ketua MK Soal Jadwal Putusan PHPU untuk Pilpres 2019
Menurut Fajar, sidang gugatan pada pekan lalu sudah berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Karenanya, ia mengajak agar masyarakat ikut menghormati proses konstitusional yang masih berjalan.
"Semua pihak yang beperkara sudah didengarkan keterangannya secara seimbang. Publik pun juga sudah turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan. Maka, kini giliran Majelis Hakim Konstitusi yang akan mengambil keputusan," ucapnya.
"Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian kita, seluruh warga bangsa, untuk lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," pungkas Fajar.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Singgung Kelonggaran Hakim di Sidang MK
Diketahui, Sidang Pemeriksaan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh paslon 02 Prabowo-Sandi telah dilaksanakan sejak 18-21 Juni 2019.
Selanjutnya, majelis hakim MK akan mempelajari, meneliti, melihat alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang disampaikan selama persidangan. Berdasarkan jadwal di MK, sidang putusan hasil gugatan sakan disampaikan pada Jumat, 28 Juni 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi