Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pasca-Putusan MK, Sufmi Dasco Pimpin Pertemuan Bahas Upah bersama Pemerintah dan Buruh

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Pasca-Putusan MK, Sufmi Dasco Pimpin Pertemuan Bahas Upah bersama Pemerintah dan Buruh
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang kini sudah tidak berlaku, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Angtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Menindaklanjuti Putusan MK tersebut, ia sepakat untuk melakukan kajian menyeluruh guna menentukan sistem upah buruh yang seimbang bagi pengusaha dan pekerja.

"Sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan membahas secara mendalam bagaimana menetapkan indeks upah buruh agar tidak merugikan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh," terang Dasco melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, kebijakan upah minimum akan dibahas dengan teliti sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan maksimal dua tahun sejak putusan MK dibacakan.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, DPR Komitmen Selesaikan UU Ketenagakerjaan Selama Dua Tahun

Dirinya pun menegaskan, DPR dan pemerintah berjanji akan melakukan koordinasi intensif untuk segera menetapkan kebijakan yang lebih baik dalam penetapan upah minimum tanpa terburu-buru, namun tetap berpihak pada kesejahteraan buruh.

Kami optimistis proses ini bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, namun tetap memerlukan waktu karena ini bukan hal yang mudah dan tidak harus terburu-buru.

Menanggapi hal ini, Said Iqbal menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Ketua DPR yang telah mempertemukan perwakilan serikat buruh dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan.

Iqbal menjelaskan, upah minimum harus ditetapkan sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2025, sesuai aturan sebelumnya.

Baca juga: Soal Judical Review UU Cipta Kerja, Apindo Nyatakan Patuh atas Putusan MK

"Kami mendukung saran Pak Dasco untuk membahas hal ini secara hati-hati dan seimbang antara kepentingan pengusaha dan buruh. Tidak harus pada 21 November, upah minimum bisa ditetapkan mendekati waktu pemberlakuan," ungkap Iqbal.

Selama pertemuan berlangsung, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan lima poin usulan terkait upah minimum. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat dengan putusan MK untuk tidak lagi menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ini adalah pesan penting bagi buruh di seluruh Indonesia agar tetap tenang. Kebijakan upah minimum akan segera dikaji dengan dasar yang sesuai," imbuhnya. 

Baca juga: Putusan MK Ini Dinilai Perkuat Kaderisasi Partai Politik

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin