Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Akan Temui Tim Hukum dan Upayakan Langkah Konstitusi Lain

Oleh Adryan N
SHARE   :

Prabowo Akan Temui Tim Hukum dan Upayakan Langkah Konstitusi Lain

Pantau.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengaku menerima dan patuh atas putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019. Namun, terkait langkah ke depan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu bersama Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Tentunya sesudah kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," ujar Prabowo didampingi Sandi saat konferensi pers di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, Prabowo: Kami Patuh Meski Mengecewakan

Selain itu, Prabowo juga melanjutkan bahwa ia dan pihaknya akan mengumpulkan terlebih dahulu seluruh jajaran partai dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk melakukan musyawarah.

"Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyarah terkait langkah-langkah kita ke depan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2014).

MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

rn
Penulis :
Adryan N