Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Tambahan di Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Tambahan di Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Pantau.com - Polisi kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019. Penangkapan tersangka berdasarkan bukti yang didapat dari teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

"Total awal tersangka ialah 447 orang, kini jadi 456 orang. Artinya bertambah sembilan orang," ucap Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Polisi: Ada 2 Kaliber Peluru Bersarang di Korban Kericuhan Aksi 22 Mei

Satu dari sembilan tersangka, sambung Asep, merupakan provokator yang ditangkap di kawasan Ciamis, Jawa Barat. Selain itu, mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta.

Sosok yang diduga provokator berinisial YG itu berhasil dibekuk berdasarkan pemeriksaan bukti visual di lokasi bentrok dan Asrama Brimob Petamburan.

"Bukti elektronik ini mengarahkan mereka kepada provokasi. Satu orang atas nama YG di Ciamis, juga ditangkap karena ia provokator peristiwa. Dia termasuk dalam sembilan orang itu," kata Asep.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu, Jakarta.

Baca juga: Polisi: 4 Korban Tewas Kericuhan Aksi 22 Mei karena Peluru Tajam

Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan, di antaranya di Jalan MH Thamrin, depan kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.

Polisi juga mengidentifikasi dua kelompok dari ratusan orang tersangka itu. Sebanyak dua orang berasal dari kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis) yang terafiliasi dengan ISIS. Sementara itu, tiga orang lain juga diidentifikasi dari kelompok perusuh.

Penulis :
Adryan N