
Pantau.com - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena latar belakang sebagai seorang veteran perang.
"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut Tonin, pemberian jaminan oleh Menhan Ryamizard layak diberikan atas jasa Kivlan kepada negara dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.
Baca juga: Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Tonin juga menambahkan, Mabes TNI melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum sebagai pendampingan kepada Kivlan.
Tak hanya itu, permohonan ini, menurut Tonin, dilakukan layaknya langkah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang nyaris serupa dengan Kivlan.
"Kenapa Pak Luhut aja memberikan jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad, yang pernah satu institusi (tidak melakukan hal yang sama)?" ujar Tonin.
Baca juga: Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri ke Propam Soal Kasus Berita Hoax
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam suratnya, ia memohon agar Menhan Ryamizard mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi