
Pantau.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta mengambil cuti besar selama tiga bulan. Selama masa cuti, Iwa akan berkonsentrasi terhadap kasus yang dialaminya saat ini.
"Mulai hari ini, Selasa, Iwa meminta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Gubernur juga memutuskan saya jadi pelaksana harian sekda. Jadi, Iwa bukan nonaktif. Nonaktif itu kalau ditahan," kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jawa Barat Daud Achmad, di Bandung, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Berstatus Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar: Saya Akan Bantu KPK
Daud Achmad mulai hari ini juga ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menduduki jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Menurut Daud, terkait jabatan sekda telah diatur dalam peraturan presiden. Terkait jabatan sekda, ada yang tidak menjalankan tugas dan ada yang kekosongan jabatan.
"Jadi, kalau kekosongan itu yang nonaktif. Itu ada aturan, kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan," katanya.
Menurut dia, Iwa Karniwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur dan Iwa masih berhak menerima hak-haknya sebagai sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ini Pesan RK untuk Kepala Daerah
Sementara itu, terkait bantuan hukum, kata Daud, ada aturan di biro hukum untuk kasus korupsi tidak bisa didampingi.
"Akan tetapi mudah-mudahan Iwa menunjuk penasehat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi biro hukum. Kita tidak boleh beracara di situ," katanya.
Daud mengatakan Ridwan Kamil memintanya untuk fokus pada proses APBD perubahan dan murni 2020 dan sebagai pelaksana harian dia hanya akan menjalaninya beberapa saat, maksimal tiga bulan.
"Sesuai arahan gubernur, sekarang kan sedang dibahas APBD perubahan, sebagai pelaksana harian saya ber komunikasidengan DPRD soal APBD perubahan maupun murni," kata dia.
rn- Penulis :
- Adryan N