
Pantau.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) akan segera menjalani sidang kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa penyidikan untuk Rommy telah selesai.
"Iya, penyidikan sudah selesai," kata Febri di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Pertemuan dengan Rommy, Ini Jawaban Khofifah
Rommy pun menyetujui proses penyidikan terhadap kasusnya telah selesai. Ia mengaku siap menghadapi sidang. "Siap dong," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Rommy, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada Kakanwil Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Gresik Muafaq Wirahadi.
Rommy mengambil menerima suap agar membantu proses seleksi Haris kemudian Muafaq. Masing-masing bisa lolos menjadi Kakanwil Agama Kementrian Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik.
Baca juga: Ketika Rommy Bagikan Surat Keluhan dari Para Tahanan di KPK
Pada proses hukum kasus ini, Muafaq kemudian Haris telah menyetujui sidang sebelumnya. Untuk Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap Rp91,4 juta untuk Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Sementara Haris divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
- Penulis :
- Lilis Varwati