
Pantau - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe siap menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Lukas Enembe dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (12/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” tulis PN Jakpus dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (12/6/2023).
Menurut SIPP PN Jakpus yang dilihat tim Pantau.com, sidang perdana tersebut bakal ditangani oleh jaksa penuntut umum KPK, yaitu Yoga Pratomo.
“Jaksa penuntut umum Yoga Pratomo,” tulis SIPP PN Jakpus.
"Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Lukas Enembe dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (12/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” tulis PN Jakpus dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (12/6/2023).
Menurut SIPP PN Jakpus yang dilihat tim Pantau.com, sidang perdana tersebut bakal ditangani oleh jaksa penuntut umum KPK, yaitu Yoga Pratomo.
“Jaksa penuntut umum Yoga Pratomo,” tulis SIPP PN Jakpus.
- Penulis :
- khaliedmalvino