Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ayah Keji Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ayah Keji Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Foto: Panca Darmansyah pembunuh 4 anaknya di sebuah kontrakan di Jakarta Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024).

Pantau - Pelaku pembunuhan berencana terhadap 4 anaknya, Panca Darmansyah, didakwa pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dakwaan ini dibacakan majelis hakim PN Jaksel dalam sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (29/5/2024).

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," jelas jaksa dalam persidangan.

"Dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," tambahnya.

Dalam isi surat dakwaan tercatat, pada Minggu (31/11/2023) pukul 05/00 WIB, Panca membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Panca lalu membuka akun Instagram istrinya dan mendapati percakapan serta beberapa foto yang dikirim saksi Devi Manisha ke pria lain, hingga membuatnya cemburu.

Kala itu, Devi di rumah sakit karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Panca. Pelaku yang merasa diabaikan istrinya itu pun merencanakan pembunuhan terhadap keempat anaknya.

"Kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp saksi Devi, yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan 'siap siap aja kamu ditahan'. Setelah itu saksi Devi Manisha memblokir kontak WhatsApp terdakwa," papar JPU.

"Dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya, sekaligus bunuh diri karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu," tambah jaksa.

Panca pun didakwa pasal pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tegas jaksa.

Jaksa juga menjerat Panca dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) atau Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT.

Sebelumnya, Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12), sekitar pukul 13.00 WIB. Para korban diketahui berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Para korban selanjutnya ditemukan pada Rabu (6/12), sekitar pukul 14.45 WIB. Keempatnya ditemukan tewas dengan kondisi membusuk berjejer di atas kasus kontrakan tersebut.

Panca sendiri kini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan jeratan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini Panca sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis :
Khalied Malvino