
Pantau.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Benar Pak SN mengajukan PK, jadi kita mulai sidang hari ini," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
"Alasan kami mengajukan PK adalah karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim," tambah Maqdir.
Baca juga: Setnov Kembali ke Lapas Sukamiskin, Yasonna: Ia Sudah Bertobat
Namun Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang ia ajukan sebelum persidangan dimulai.
"Novumnya nanti deh kan belum dibacain, nanti diomeli hakim," ungkap Maqdir.
Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Terhadap vonis tersebut ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Setnov Tak Bisa Terima Kunjungan Selama Satu Bulan di Gunung Sindur
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.
Meski sudah dipenjara, Setnov kerap menjadi pemberitaan misalnya temuan Ombudsman RI bahwa Setnov mendapatkan kamar yang lebih luas dan bagus dibanding warga binaan lain berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada 14 November 2019 di lapas Sukamiskin.
Setnov juga pernah mengelabuhi petugas pengawalan yang saat itu tengah mengawalnya melakukan pengobatan ke RS Santosa Bandung sehingga ia dipindahkan selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga pada 14 Juni 2019.
Namun Setnov diketahui sejak 14 Juli 2019 kembali menghuni Lapas Sukamiskin Bandung.
rn- Penulis :
- Adryan N