Pantau Flash
Nasional

Sekjen PA 212 Resmi Berstatus Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng

Oleh Widji Ananta
Sekjen PA 212 Resmi Berstatus Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng

Pantau.comPolda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Argo juga mengatakan nama sesuai Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Munarman FPI Angkat Bicara Soal Tudingan Miring Penculikan Ninoy Karundeng

Terkait apakah Abdul Jabbar akan ditahan atau tidak, Argo belum bisa mengonfirmasi karena surat penahanannya masih di tangan penyidik. "Saya cek dulu suratnya sudah ada atau belum," tutur Argo.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin kemarin.

Bernard diketahui turut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi juga menyebutkan Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Baca juga: Sekjen PA 212 Diperiksa Soal Penculikan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng

Sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin 30 September lalu, membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.

Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut. 

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa 1 Oktober lalu. Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya

Penulis :
Widji Ananta
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023