Pantau Flash
Nasional

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Ditahan atas Kasus Ninoy Karundeng

Oleh Widji Ananta
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Ditahan atas Kasus Ninoy Karundeng

Pantau.com - Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ditahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

"Hari ini dilakukan penahanan," kata dia.

Baca juga: Sekjen PA 212 Resmi Berstatus Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng

Selain Bernard, ada pula pula Fery, yang juga sudah ditetapkan tersangka. Dengan bertambahnya 2 tersangka baru dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, berarti total sudah ada 13 tersangka hingga kini. "13 sudah tersangka, 12 dilakukan penahanan," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Argo juga mengatakan nama sesuai Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin kemarin. Ia diketahui turut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi juga menyebutkan Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Baca juga: Munarman FPI Angkat Bicara Soal Tudingan Miring Penculikan Ninoy Karundeng

rn
Penulis :
Widji Ananta
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023