HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Akan Berlakukan Peraturan Parkir di Kawasan Cikini

Oleh Kontributor ANU
SHARE   :

Pemprov DKI Akan Berlakukan Peraturan Parkir di Kawasan Cikini

Pantau.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga sedang menyiapkan aturan terkait kendaraan di kawasan Cikini yang sering menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

"Sekarang kita biarkan fokus dulu selesaikan pelebaran trotoar Cikini, Salemba dan Kramat Raya, satu klaster kelar. Baru Desember digodok lagi aturannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, " kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Blok F Balai Kota, Senin (21/10/2019).

Secara khusus, Hari menyebutkan salah satu kendaraan yang terkena aturan parkir di daerah khusus itu adalah ojek online.

Baca juga: Prabowo Ungkap Diminta Jokowi Isi Kursi Menteri Bidang Pertahanan

"Nanti, misalnya, ojek online, ada ruang khusus boleh mangkal dititik A, kalau mangkal di titik lain dirazia dan ditertibkan," sambung Hari.

Cikini merupakan salah satu daerah yang menjadi tempat Kegiatan Strategis Daerah (KSD) di Jakarta Pusat untuk pelebaran jalan bagi pejalan kaki maupun penertiban kabel utilitas di udara.

Selain Cikini, daerah lainnya yang termasuk ke dalam wilayah KSD di Jakarta Pusat adalah Kramat Raya dan Salemba.

Penulis :
Kontributor ANU