Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pesan pada Presiden Jokowi Akhiri Puasa Bicara Eks Terpidana Bali Nine

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pesan pada Presiden Jokowi Akhiri Puasa Bicara Eks Terpidana Bali Nine

Pantau.com - Salah satu anggota kelompok penyelundup heorin yang dikenal dengan sebutan 'Bali Nine', Renae Lawrence, akhirnya mengakhiri puasa bicaranya dengan menyerukan pengurangan hukuman penjara bagi anggota 'Bali Nine' yang masih berada di balik jeruji besi.

Renae Lawrence adalah satu-satunya anggota kelompok penyelundup narkoba 'Bali Nine' yang dibebaskan dari hukuman penjara di Indonesia. Renae memohon pengurangan masa tahanan atau skema pertukaran tahanan bagi lima anggota 'Bali Nine' yang masih menjalani hukuman penjara di Indonesia. Lima anggota 'Bali Nine' dipenjara di Indonesia divonis hukuman seumur hidup.

Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Australia kali ini menarik perhatian satu-satunya anggota perempuan kelompok 'Bali Nine' yang dibebaskan tahun 2018 lalu, Renae Lawrence.

Baca juga: Jokowi Pasang Target Renovasi Istiqlal Rampung April 2020


Renae Lawrence menyampaikan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo melalui wartawan dalam Bahasa Indonesia. (Foto: ABC News)

Melansir ABC News, Selasa (11/2/2020), Renae menyampaikan permohonannya kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison melalui keterangan pers dalam Bahasa Indonesia yang dibacakannya sendiri.

Dalam pernyataannya, Renae meminta Jokowi untuk mempertimbangkan hukuman terhadap terpidana penyelundup narkoba 'Bali Nine' yang lain.

"Saya meminta Pak Presiden Indonesia Joko Widodo dan Pak Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman bagi lima tahanan Australia yang tersisa dari kelompok Bali Nine yang semuanya menjalani hukuman seumur hidup," kata Renae.

"Dalam hukum Indonesia, seumur hidup adalah sampai tidak bernafas lagi, bukan [mengacu pada] usia yang ditangkap," tambahnya.

Skema pertukaran tahanan sebagai alternatif


Renae juga mengatakan menghormati sistem hukum Indonesia dan berharap, Pemerintah Indonesia dan Australia bisa mempertimbangkan skema pertukaran tahanan sehingga lima orang anggota Bali Nine ini dapat menjalani masa tahanan di Australia jika opsi pengurangan masa hukuman sudah tertutup.

Sementara itu secara terpisah kepada ABC Renae mengungkapkan mengapa ia baru mau berbicara sekarang dan mengapa ia merasa harus menyampaikan permohonannya dalam Bahasa Indonesia.

Renae juga menyampaikan inti pesannya kepada Presiden Joko Widodo soal kesempatan kedua bagi mereka yang masih di penjara.

"Saya ingin mereka bisa kembali ke keluarga [mereka] di Australia dengan sehat dan saya minta Presiden Jokowi agar bisa kasih mereka kesempatan untuk bisa kembali ke Australia", kata Renae.

Di luar soal permohonan pengurangan masa hukuman, Renae menyampaikan bahwa ia dan rekan-rekannya yang lain menyadari kesalahan dan menyesali perbuatan mereka.

Baca juga: Bebas dari Indonesia, Eks Terpidana Bali Nine Divonis di Australia

Tidak menyadari resiko hukum yang berat


Salah satu terpidana kasus penyelundupan narkoba dari kelompok Bali Nine, Scott Rush, menunggu di selnya sambil mendengarkan pengacara yang membelanya Robert Welfare sebelum sidang di PN Denpasar, Bali 26 Agustus 2010. (Reuters)

Meski mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan narkoba di Indonesia, Renae mengaku bahwa ia dan rekan-rekannya tidak menyangka konsekuensinya akan seberat ini.

"Mereka juga menyesal, dan mereka juga telah berperilaku baik."

Anggota Bali Nine yang saat ini masih menjalani hukuman adalah Matthew Norman, Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens dan Si Yi Chen. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus penyelundupan lebih dari 8 kilogram heroin senilai tak kurang dari USD4.000.000 keluar dari Indonesia pada tahun 2005. Dua rekan lainnya sesama penyelundup, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015.

Renae Lawrence sendiri dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara, tetapi kemudian dikurangi menjadi 20 tahun di tingkat banding sampai akhirnya dibebaskan karena dianggap berperilaku baik. Renae juga terhindar dari hukuman penjara setelah mengaku bersalah atas serangkaian pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Australia, pada 2005.

Penulis :
Widji Ananta