Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kerusuhan Suporter di Blitar, Pemkot: Ditaksir Kerugian Lebih Rp254 Juta

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Kerusuhan Suporter di Blitar, Pemkot: Ditaksir Kerugian Lebih Rp254 Juta

Pantau.com - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, mencatat kerusakan yang terjadi akibat rusuh antar suporter dalam laga semifinal antara Persebaya Surabaya dengan Arema di Stadion Supriyadi, Kota Blitar, Selasa 18 Februari 2020.

Kepala Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Kota Blitar Hakim Sisworo sudah memerintahkan seluruh Kelurahan untuk mendata kerusakan yang terjadi.

"Untuk kendaraan ada 14 unit, beberapa rumah di Kecamatan, areal persawahan serta ada korban luka. Total kerugian mencapai Rp250 juta lebih," katanya setelah rapat evaluasi pertandingan di Blitar, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: PSSI Serahkan Kasus Kerusuhan Suporter di Blitar ke Pihak Kepolisian

Sementara itu, rincian dari kerusakan akibat ulah bentrok antar suporter itu berupa fasilitas warung, makan tidak bayar, penjarahan isi toko, kaca satu unit mobil rusak, 13 sepeda motor rusak, diantaranya tidak dapat teridentifikasi karena sudah hangus terbakar, komputer jinjing yang hilang, serta 6,14 hektare lahan warga rusak.

Selain itu, terdapat enam orang yang dirawat dengan luka di beberapa anggota tubuh, sehingga total adalah lebih dari Rp254 juta.

Dalam rapat tersebut hadir jajaran kepolisian, Pemkot Blitar, DPRD Kota Blitar, panitia pelaksana pertandingan sepak bola Kota Blitar, dan beberapa tamu lainnya.

Polresta Blitar mengatakan, kepolisian melakukan pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam laga derby tersebut.

"Kami bertindak sudah sesuai aturan dan juga atas petunjuk dari Polda Jatim. Kami mengerahkan 750 personel gabungan dan menerapkan tiga ring untuk pengamanan dan fokus kami saat bentrok terjadi, memisahkan kedua suporter," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Blitar Kompol Hari Sutrisno.

Baca juga: Rusuh Suporter Persebaya vs Arema di Blitar, Polisi Belum Data Kerugian

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sebenarnya berhak atau mempunyai wewenang untuk menolak jika belum siap melaksanakan pertandingan. "Pemerintah daerah mempunyai otonomi daerah dan berhak menentukan. Apalagi stadion ini dibiayai dari APBD yang tentunya uang rakyat juga. Jadi kepentingan rakyat akan lebih penting," katanya.

Agus menegaskan, DPRD Kota Blitar akan membuat rekomendasi kepada Pemkot Blitar agar tidak mengizinkan pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membawa dampak ketakutan kepada masyarakat ke depannya.

"Intinya DPRD merekomendasi Pemkot Blitar tidak boleh mengizinkan pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membawa dampak ketakutan kepada warga. Dari klub manapun," ungkapnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah